Array

Ogah Ikuti Instruksi Luhut, Anies Tak Mau Batasi Pegawai Kantoran 25 Persen

Kamis, 17 Desember 2020 | 13:53 WIB
Ogah Ikuti Instruksi Luhut, Anies Tak Mau Batasi Pegawai Kantoran 25 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020). Anies Baswedan terkonfirmasi positif COVID-19 sejak Selasa (1/12) setelah melakukan tes usap PCR pada Senin (30/11) dan saat ini menjalani isolasi mandiri tanpa didampingi keluarga. [ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan membangkang dari instruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan soal pembatasan jumlah pegawai kantoran saat masa libur natal dan tahun baru.

Luhut diketahui sudah menyampaikan instruksi paling banyak pegawai yang bekerja di kantor 25 persen dan sisanya sebanyak 75 persen melakukan pekerjaan dari rumah atau work from home (WFH).

Namun, Anies tetap menerapkan aturan pembatasan kapasitas di tempat kantor 50 persen. Dengan demikian maka 50 persen sisanya melakukan WFH.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubenur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Regulasi ini berlaku mulai Jumat (18/12/2020) besok hingga 8 Januari 2021 mendatang.

"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor," ujar Anies dalam Ingub, Kamis (17/12/2020).

Regulasi ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pegawai swasta.

Nantinya yang bertindak sebagai pengawas aturan ini adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Badan Pembinaan BUMD, dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi).

Selama masa berlakunya aturan itu, pengelola tempat kerja diminta untuk membatasi jam operasional maksimal sampai pukul 19.00 WIB.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja untuk menerapakan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," kata Anies.

Baca Juga: Bangun Kembali Kampung Akuarium, Anies: Ini Contoh Kolaborasi di Jakarta

Menurut Anies, aturan ini dibuat demi mencegah klaster keluarga saat libur nataru. Sebab, Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.

“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melarang adanya kerumunan dan perayaan tahun baru 2021 di tempat umum.

Pelarangan itu, kata Luhut, untuk mengantisipasi kenaikan kasus positif covid-19 setelah libur Natal 2020 dan perayaan Tahun Baru 2021.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Hari Senin (14/12/2020).

Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI