Kedatangan antigenik yang digunakan untuk menghasilkan kekebalan terhadap Virus Corona itu disambut antusias pemerintah dan masyarakat.
Meski demikian, vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh perusahaan asal Tiongkok, Sinovac itu harus melalui tahap pengujian oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ada sejumlah tahapan pengujian yang harus dilalui vaksin tersebut untuk memastikan aspek mutu dan efektivitas.
"Pelaksanaan vaksinasi harus melewati tahapan evaluasi BPOM untuk memastikan aspek mutu, keamanan dan efektivitasnya," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Vaksin untuk menangkal Covid-19 tersebut belum bisa digunakan secara langsung.
Vaksin baru bisa digunakan setelah uji klinis terhadap vaksin selesai dilakukan. Proses pengujian masih terus dilakukan sejak Juni 2020.
Selain itu, vaksin juga harus mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan vaksin pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Oleh karenanya, vaksin Covid-19 yang telah tiba di Indonesia belum bisa digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga: Amien Rais: Saya Mencium Kebangkitan Orba di Era Pemerintahan Jokowi