Vaksin baru bisa digunakan setelah uji klinis terhadap vaksin selesai dilakukan. Proses pengujian masih terus dilakukan sejak Juni 2020.
Selain itu, vaksin juga harus mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan vaksin pada masa darurat atau Emergency Use Authorization (EUA).
Oleh karenanya, vaksin Covid-19 yang telah tiba di Indonesia belum bisa digunakan oleh masyarakat.