Ada Pengerahan Massa dari Daerah, PDIP: Aksi 1812 Bukan Sekedar Unjuk Rasa

Jum'at, 18 Desember 2020 | 17:52 WIB
Ada Pengerahan Massa dari Daerah, PDIP: Aksi 1812 Bukan Sekedar Unjuk Rasa
Aparat kepolisian berdiskusi dengan salah seorang massa saat membubarkan paksa massa aksi 1812 yang akan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Jumat (18/12/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyebut unjuk rasa bertajuk 1812 dari sejumlah ormas ini bukan demontrasi yang biasa. Sebab, dia menyoroti adanya pengerahan massa dari luar Jakarta untuk bergabung dalam aksi menuntut pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari penjara.

"Kami juga ingin menyampaikan yang berunjuk rasa ini kan yang orang Jakartanya sedikit. Yang banyak orang dari luar Jakarta, ada fenomena apa ini? Padahal kalau mereka dari daerah, simpul-simpul atau titik-titik untuk melakukan unjuk rasa kan sudah difasilitasi juga di daerah, kenapa masih ke Jakarta?" kata Arteria kepada Suara.com, Jumat (18/12/2020).

Karena itu, ia menilai Aksi 1812 bukan sekadar unjuk rasa biasa yang bertujuan menyampaikan aspirasi atau pendapat tertentu.

"Jadi ini bukan sekadar unjuk rasa. Kalau unjuk rasa kan ada materi muatan yang disampaikan toh hanya untuk itu. Tapi ini kan ada upaya yang lain yang harusnya juga dicermati oleh seluruh masyarakat," kata Arteria.

Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR (Youtube DPR RI)
Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR (Youtube DPR RI)

Arteria sebelumnya menilai jika tindakan polisi terhadap massa aksi 1812 bukan membubarkan tetapi menertibkan. Sebab, kata dia aksi tersebut memang tidak mengantongi izin.

Arteria juga mengingatkan kembali bahwa Polda Metro Jaya memang tidak mengeluarkan izin untuk aksi 1812. Sehingga menurutnya, langkah polisi untuk menertibkan aksi tak berizin itu sudah tepat.

"Jadi tidak dibubarkan. Diminta untuk tidak berunjuk rasa. Tidak ada pembubaran tapi diminta untuk tidak berunjuk rasa. Sudah tepat langkah Kepolisian Polda Metro," kata Arteria dihubungi Suara.com, Jumat.

Arteria menegaskan bahwa selama unjuk rasa mengantongi izin hal tersebut pastinya diperbolehkan karena dijamin konstitusi. Namun berbeda hal dengan unjuk rasa yang tidak memiliki izin, semisal pada aksi 1812 hari ini.

"Jadi kalau bahasanya pembubaran seolah-olah sudah mendapat izin (lalu) dibubarkan. Ini kan hanya upaya penegakan hukum terkait aksi-aksi yang tidak berizin. Karena mereka tidak berizin dilakukan upaya penertiban penegakan hukum dalam konteks cipta kamtibnas," ujar Arteria.

Baca Juga: Dibubarkan Paksa, Dua Polisi Dibacok Pendemo 1812 di Depan Kantor Anies

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI