Pernah Diciduk Polisi Jelang Aksi 212, Rizal Kobar Muncul Lagi di Aksi 1812

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 18 Desember 2020 | 20:36 WIB
Pernah Diciduk Polisi Jelang Aksi 212, Rizal Kobar Muncul Lagi di Aksi 1812
Koordinator Lapangan atau Korlap Aksi 1812, Rizal Kobar (ketiga dari kanan), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) sore. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

Suara.com - Rizal Kobar, Koordinator Lapangan Aksi 1812 mengaku sempat menerima telepon dari polisi yang mengancam akan ditangkap dirinya terkait dengan pelaksanaan aksi 1812 yang digelar di dekat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/12/2020).

Klaim itu disampaikan Rizal menanggapi pertanyaan awak media soal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang siap menemui perwakilan massa aksi 1812.

"Saya prinsipnya mau berdialog. Infonya enggak sampai. Hanya telepon saya dibilang kamu akan ditangkap," kata Rijal ditemui di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat.

Nama Rizal Kobar ternyata tak asing di telinga karena pernah berurusan dengan polisi. Rizal merupakan salah satu tokoh yang sempat ditangkap menjelang aksi bela Islam atau dikenal dengan aksi 212 pada 2 Desember 2016 silam.

Aksi itu bergulir sebagai gelombang protes terkait kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip Al Maidah saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu, tokoh-tokoh yang ditangkap polisi termasuk Kivlan Zen, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, hingga Firza Husein. Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang merupakan kakak kandung Rizal Kobar ikut ditangkap polisi.

Kali ini, nama Rizal muncul lagi saat gelombang protes massa yang menuntut pentolan FPI Rizieq Shihab dibebaskan dari penjara setelah berstatus tersangka kasus kerumunan massa dalam pernikahan putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu. 

Rizal yang menjadi Korlap aksi bertajuk 1812 ini mengaku tidak ambil pusing jika benar dirinya akan ditangkap oleh aparat kepolisian.

Namun, menurutnya ia melawan melalui jalur hukum juga jika tidak ditemukan kesalahan dari apa yang dilakukan.

"Ya silakan kalau mau ditangkap kalau saya salah, kalau saya benar saya akan melakukan perlawanan hukum. Kalau memang mau berdialog saya siap," tuturnya.

Polisi sebelumnya membuka peluang menjerat Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar dengan pasal pelangggaran protokol kesehatan dan pidana.

Pasal tersebut akan dipersangkakan apabila mereka terbukti menghasut dan mengajak massa melakukan aksi di tengah masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, siang tadi. 

Menurut Yusri, koodinator aksi 1812 bisa saja dijerat Pasal 93 terkait pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau KUHP.

"Nanti akan kami lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku," kata Yusri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

Kakek-kakek Lepaskan Tembakan Brutal di Pengadilan Athena, Banyak Orang Kena Peluru Nyasar

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:29 WIB

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

Periksa Sekda Madiun Dkk, KPK Telusuri Pemberian Fee Proyek ke Wali Kota Maidi

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:19 WIB

Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM

Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:16 WIB

DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!

DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:11 WIB

Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging

Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:07 WIB

Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini

Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini

News | Rabu, 29 April 2026 | 11:06 WIB

Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan

Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:52 WIB

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:36 WIB

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:35 WIB

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional

News | Rabu, 29 April 2026 | 10:29 WIB