Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id Guru Madrasah

Rifan Aditya

Jum'at, 18 Desember 2020 | 20:58 WIB
Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id Guru Madrasah
Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id (Tangkapan layar simpatika.kemenag.go.id)

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah yang non-PNS. Bagaimana cara cek penerima BSU Rp 1,8 juta di simpatika.kemenag.go.id ?

BSU Rp 1,8 juta ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 6402 tahun 2020 yang membahas Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi guru dan tenaga Kerja non PNS pada Satuan Pendidikan Islam tahun 2020.

Dana BSU guru madrasah ini dibayarkan sekali kepada penerima untuk Oktober, November dan Desember 2020 dengan total Rp 1,8 juta perorang tanpa potongan. Terdapat 542.901 guru penerima BSU Rp 1,8 juta ini.

Guru penerima BSU Rp 1,8 juta dapat mengecek informasinya melalui situs simpatika.kemenag.go.id. Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1,8 juta di simpatika.kemenag.go.id:

  1. Login melalui situs web simpatika.kemenag.go.id
  2. Guru penerima akan menerima notifikasi di simpatika.kemenag.go.id
  3. Guru penerima dapat mencetak Surat Keterangan Penerima BSU
  4. Guru juga dapat mencetak Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)

Dana BSU Rp 1,8 juta ini disalurkan melalui BRI dan BRI Syariah pada hari Kamis, 17 Desember 2020 lalu. Penerima BSU Rp 1,8 juta akan menerima notifikasi saat dana telah dikirimkan melalui rekening yang ditujukan.

Adapun syarat bagi guru maupun tenaga kerja non PNS yang menerima BSU Rp 1,8 juta ini. Berikut adalah syarat penerima BSU guru madrasah Rp 1,8 juta dari Kemenag.

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta
  3. Bukan penerima Program Kartu Prakerja
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah
  5. Telah terdaftar pada Emis, Simpatika, atau SIAGA

Lalu bagaimana cara pencairan BSU Rp 1,8 juta dari Kemenag tersebut? Bagi para penerima BSU Rp 1,8 juta dari Kemenag, berikut adalah cara pencairannya.

  1. Penerima dapat login melalui situs simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih login PTK.  
  2. Simpatika akan memberikan notifikasi bahwa telah menerima BSU.
  3. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU di situs Simpatika dan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.
  4. Tanda tangani surat tersebut di atas materai.
  5. Penerima BSU datang ke kantor bank penyalur yakni BRI/BRI Syariah.
  6. Bawa KTP, NPWP (jika memiliki), Surat Keterangan Penerima, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.
  7. Isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
  8. Setelah proses pembuatan rekening selesai akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
  9. Penerima dapat mengambil BSU melalui bank tersebut.

Demikian cara cek penerima BSU Rp 1,8 juta di simpatika.kemenag.go.id bagi guru madrasah yang non-PNS. Semoga informasi ini membantu.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen

Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen

Bisnis | Kamis, 17 Desember 2020 | 20:30 WIB

Persiapan Haji 2021, Kemenag Sumsel Siapkan Tiga Opsi

Persiapan Haji 2021, Kemenag Sumsel Siapkan Tiga Opsi

Sumsel | Kamis, 03 Desember 2020 | 18:22 WIB

Bagaimana Cara Mengatasi NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil?

Bagaimana Cara Mengatasi NIK KTP Tidak Terdaftar di Dukcapil?

Riau | Kamis, 26 November 2020 | 13:58 WIB

Terkini

Healing vs Saving: Dilema Gen Z Pilih Mental Health atau Masa Depan Aman

Healing vs Saving: Dilema Gen Z Pilih Mental Health atau Masa Depan Aman

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Tidur Kurang Berkualitas? Fitur Baru Samsung Health Ini Wajib Dicoba!

Tidur Kurang Berkualitas? Fitur Baru Samsung Health Ini Wajib Dicoba!

Your Say | Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Pelatih Garudayaksa FC Bongkar Kunci Comeback Dramatis atas Arema FC

Bola | Minggu, 18 Oktober 2026 | 00:22 WIB

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Persita Tekuk Persija 3-2, Bentrok Suporter dan Spanduk Kritik Karhutla Jadi Sorotan

Bola | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

Ucapan Manis Istri-istri Gubernur di Kalimantan untuk HUT Presiden Prabowo, Netizen: Api Woy Api

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Proyek Gedung RW Coatesville Dipertanyakan: Desain Berubah, Anggaran Membengkak

Bogor | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:55 WIB

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

IGAR Berencana Tinggalkan Pasar Modal RI

Bisnis | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:15 WIB

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

Hutan Terbakar, Lahan Ditanami Sawit? Anggota DPR Desak Penegakan Hukum Tanpa Ampun

News | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:05 WIB

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Kode Diskon Hotel Khusus untuk Nasabah BRI, Berlaku Sepanjang Tahun 2026

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:53 WIB

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Kode Promo Diskon Tiket Pesawat untuk Nasabah BRI, Berlaku Hingga November

Bri | Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:47 WIB

×