Setelah laporan diteliti, Polda Metro Jaya melayangkan undangan klarifikasi terhadap Haikal Hassan.
"Hari ini undangan klarifikasi untuk Haikal Hassan terkait laporan tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik di Pasal 28 (UU ITE). Kejadian 13 Desember lalu ada akun twitter @watisumarsono adanya video kebohongan dengan cara bersumpah atas nama Allah telah bermimpi betemu Nabi Muhammad SAW," kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Senin (21/12/2020).
Karena Haikal Hassan tidak hadir, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang klarifikasi terhadap yang bersangkutan, namun belum mengatakan kapan undangan tersebut akan kembali dilayangkan.
"Kita akan mengatur kembali jadwalnya (pPemanggilan ulang)," kata dia.