Saran untuk Kementerian
Sehan pun memberikan saran kepada kementerian agar lebih selektif memilih perusahaan jasa keuangan untuk menyalurkan bantuan dari pemerintah.
Menurut dia, hal ini justru akan merugikan warga. Padahal, program tersebut sudah diberikan Jokowi untuk menyejahterakan rakyatnya.
"Saya kira Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, perlu meninjau kembali dalam hal penyaluran bantuan untuk UMKM, sebaiknya melibatkan data dari pemda jangan sembarang melibatkan lembaga-lembaga yang kemudian cenderung mencari keuntungan berlipat dari dana yang diperuntukan untuk pengusaha kecil," ujar Sehan.
Meski demikian, Sehan mengaku kebijakan yang dibuat Presiden Jokowi untuk pelaku UMKM sudah baik.
Hanya saja, menurut Sehan perlu ketegasan dari kementerian untuk meninjau pelaksanaan teknis.
Sebab, kejadian yang dia temukan sudah sangat fatal. Selain itu, berdampak buruk bagi masyarakat.
"Jadi, saya mengimbau kepada Presiden untuk panggil menteri dan hentikan itu nama-nama yang disulkan oleh usaha-usaha finance seperti Esta Dana dan sebagainya, koperasi-koperasi simpan pinjam dengan bunga yang tinggi," pungkasnya.
Syarat Bantuan UMKM
Baca Juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya
Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta.
1. Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
2. Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD