Terungkap! Jasa Keuangan Manfaatkan Bantuan UMKM RP 2,4 Juta untuk Pinjaman

Jum'at, 25 Desember 2020 | 21:08 WIB
Terungkap! Jasa Keuangan Manfaatkan Bantuan UMKM RP 2,4 Juta untuk Pinjaman
(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hanya saja, menurut Sehan perlu ketegasan dari kementerian untuk meninjau pelaksanaan teknis.

Sebab, kejadian yang dia temukan sudah sangat fatal. Selain itu, berdampak buruk bagi masyarakat.

"Jadi, saya mengimbau kepada Presiden untuk panggil menteri dan hentikan itu nama-nama yang disulkan oleh usaha-usaha finance seperti Esta Dana dan sebagainya, koperasi-koperasi simpan pinjam dengan bunga yang tinggi," pungkasnya.

Syarat Bantuan UMKM

Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta.

1. Pelaku UMKM yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan

2. Pelaku UMKM yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Pelaku UMKM memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya

5. Pelaku UMKM bukan anggota TNI/Polri dan juga bukan pegawai BUMN/BUMD

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI