Remaja Hong Kong Dihukum 4 Bulan Penjara karena Hina Bendera China

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Rabu, 30 Desember 2020 | 11:51 WIB
Remaja Hong Kong Dihukum 4 Bulan Penjara karena Hina Bendera China
Ilustrasi aktivis dalam aksi protes di Hong Kong. (AFP)

Suara.com - Seorang remaja 19 tahun asal Hong Kong divonis 4 bulan penjara karena menghina bendera China. Ia juga dinyatakan bersalah atas pertemuan yang melanggar hukum.

Menyadur Channel News Asia Rabu (30/12) remaja bernama Tony Chung ini memimpin kelompok pro-demokrasi yang sekarang dibubarkan.

Ia dihukum awal bulan ini karena melempar bendera China ke tanah selama bentrok di luar badan legislatif Hong Kong pada Mei 2019.

Sambil menjalani hukuman ini, Chung juga menunggu persidangan atas tuduhan pemisahan diri, yang bisa membuatnya dipenjara seumur hidup sesuai undang-undang keamanan nasional yang diterapkan Beijing di Hong Kong pada 30 Juni.

Chung adalah tokoh politik pertama yang dituntut Beijing dengan undang-undang keamanan baru, yang digambarkan sebagai 'pedang' untuk mengembalikan ketertiban dan stabilitas sebagai pusat keuangan dunia.

Polisi antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, China, Minggu (24/5/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu)
Polisi antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, China, Minggu (24/5/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu)

Tony Chung juga menghadapi tuduhan terpisah atas pencucian uang dan konspirasi untuk menerbitkan konten hasutan. Ia ditangkap polisi berpakaian preman di seberang konsulat AS pada akhir Oktober dan ditahan sejak itu.

Ada dugaan Chung ditangkap karena spekulasi yang berkembang menyebut ia sedang minta suaka di konsulat AS di Hong Kong.

Banyak aktivis pro-demokrasi yang melarikan diri dari Hong Kong sejak Beijing meningkatkan tindakan keras terhadap orang yang protes pada pemerintahan China.

Di bawah undang-undang keamanan baru, perbedaan pendapat dianggap sebagai pelanggaran yang tidak jelas namun berat seperti "subversi" dan "kolusi dengan pasukan asing".

baca juga

Minggu lalu, TV pemerintah China CGTN melaporkan polisi Hong Kong telah memasukkan 30 orang yang tidak berada di Hong Kong dalam daftar buronan karena dicurigai melanggar undang-undang keamanan nasional, termasuk aktivis yang mengasingkan diri Ted Hui dan Baggio Leung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

China Ancam Negara-negara Barat terkait Hong Kong: Mata akan Dicongkel

China Ancam Negara-negara Barat terkait Hong Kong: Mata akan Dicongkel

News | Jum'at, 20 November 2020 | 12:51 WIB

Mengapa Demonstran Thailand Ikuti Taktik Unjuk Rasa di Hong Kong?

Mengapa Demonstran Thailand Ikuti Taktik Unjuk Rasa di Hong Kong?

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:18 WIB

Ajarkan Materi Kemerdekaan, Guru SD di Hong Kong Kena Pecat

Ajarkan Materi Kemerdekaan, Guru SD di Hong Kong Kena Pecat

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:04 WIB

Terkini

Basarnas Kerahkan RB 220 dari Mataram Perkuat Operasi SAR KM Nurul Salsa

Basarnas Kerahkan RB 220 dari Mataram Perkuat Operasi SAR KM Nurul Salsa

Sulsel | Senin, 20 Juli 2026 | 17:55 WIB

Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante

Soal Persekusi Transpuan Bogor, Yusril Tegaskan Perpres 111 Bukan Legitimasi Tindakan Vigilante

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:54 WIB

60 Seconds to Tokyo Resmi Hadir di Banten, Aston Hadirkan Sensasi Kuliner Jepang Autentik

60 Seconds to Tokyo Resmi Hadir di Banten, Aston Hadirkan Sensasi Kuliner Jepang Autentik

Banten | Senin, 20 Juli 2026 | 17:54 WIB

Ada Kabinet Bayangan dari Masyarakat Sipil, Mensesneg Singgung Tim Sepak Bola dan Kerja Keras

Ada Kabinet Bayangan dari Masyarakat Sipil, Mensesneg Singgung Tim Sepak Bola dan Kerja Keras

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:53 WIB

Amerika Bom Iran, Rupiah Tersungkur

Amerika Bom Iran, Rupiah Tersungkur

Bisnis | Senin, 20 Juli 2026 | 17:46 WIB

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Langsung Jadi Saksi di Pengadilan

Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo Cs, Langsung Jadi Saksi di Pengadilan

Surakarta | Senin, 20 Juli 2026 | 17:46 WIB

18 Bulan Menjabat, Prabowo Klaim Selesaikan 110 Masalah Strategis

18 Bulan Menjabat, Prabowo Klaim Selesaikan 110 Masalah Strategis

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:46 WIB

5 Perbedaan Jam Tangan Quartz dan Automatic, Baiknya Pilih yang Mana?

5 Perbedaan Jam Tangan Quartz dan Automatic, Baiknya Pilih yang Mana?

Lifestyle | Senin, 20 Juli 2026 | 17:43 WIB

Sirene di Tepi Kali: Ketika Warga Pondok Labu Ciptakan Alat Pendeteksi Banjir Sendiri

Sirene di Tepi Kali: Ketika Warga Pondok Labu Ciptakan Alat Pendeteksi Banjir Sendiri

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:40 WIB

OTT Bupati Lombok Barat, KPK Bawa 7 Orang ke Jakarta

OTT Bupati Lombok Barat, KPK Bawa 7 Orang ke Jakarta

News | Senin, 20 Juli 2026 | 17:37 WIB

×