Remaja Hong Kong Dihukum 4 Bulan Penjara karena Hina Bendera China

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Rabu, 30 Desember 2020 | 11:51 WIB
Remaja Hong Kong Dihukum 4 Bulan Penjara karena Hina Bendera China
Ilustrasi aktivis dalam aksi protes di Hong Kong. (AFP)

Suara.com - Seorang remaja 19 tahun asal Hong Kong divonis 4 bulan penjara karena menghina bendera China. Ia juga dinyatakan bersalah atas pertemuan yang melanggar hukum.

Menyadur Channel News Asia Rabu (30/12) remaja bernama Tony Chung ini memimpin kelompok pro-demokrasi yang sekarang dibubarkan.

Ia dihukum awal bulan ini karena melempar bendera China ke tanah selama bentrok di luar badan legislatif Hong Kong pada Mei 2019.

Sambil menjalani hukuman ini, Chung juga menunggu persidangan atas tuduhan pemisahan diri, yang bisa membuatnya dipenjara seumur hidup sesuai undang-undang keamanan nasional yang diterapkan Beijing di Hong Kong pada 30 Juni.

Chung adalah tokoh politik pertama yang dituntut Beijing dengan undang-undang keamanan baru, yang digambarkan sebagai 'pedang' untuk mengembalikan ketertiban dan stabilitas sebagai pusat keuangan dunia.

Polisi antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, China, Minggu (24/5/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu)
Polisi antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, China, Minggu (24/5/2020). (ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu)

Tony Chung juga menghadapi tuduhan terpisah atas pencucian uang dan konspirasi untuk menerbitkan konten hasutan. Ia ditangkap polisi berpakaian preman di seberang konsulat AS pada akhir Oktober dan ditahan sejak itu.

Ada dugaan Chung ditangkap karena spekulasi yang berkembang menyebut ia sedang minta suaka di konsulat AS di Hong Kong.

Banyak aktivis pro-demokrasi yang melarikan diri dari Hong Kong sejak Beijing meningkatkan tindakan keras terhadap orang yang protes pada pemerintahan China.

Di bawah undang-undang keamanan baru, perbedaan pendapat dianggap sebagai pelanggaran yang tidak jelas namun berat seperti "subversi" dan "kolusi dengan pasukan asing".

Minggu lalu, TV pemerintah China CGTN melaporkan polisi Hong Kong telah memasukkan 30 orang yang tidak berada di Hong Kong dalam daftar buronan karena dicurigai melanggar undang-undang keamanan nasional, termasuk aktivis yang mengasingkan diri Ted Hui dan Baggio Leung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

China Ancam Negara-negara Barat terkait Hong Kong: Mata akan Dicongkel

China Ancam Negara-negara Barat terkait Hong Kong: Mata akan Dicongkel

News | Jum'at, 20 November 2020 | 12:51 WIB

Mengapa Demonstran Thailand Ikuti Taktik Unjuk Rasa di Hong Kong?

Mengapa Demonstran Thailand Ikuti Taktik Unjuk Rasa di Hong Kong?

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:18 WIB

Ajarkan Materi Kemerdekaan, Guru SD di Hong Kong Kena Pecat

Ajarkan Materi Kemerdekaan, Guru SD di Hong Kong Kena Pecat

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:04 WIB

Terkini

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 23:03 WIB

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:42 WIB

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:27 WIB

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:24 WIB

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:11 WIB

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 22:06 WIB

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:43 WIB

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:36 WIB