Front Pembela Islam Resmi Dibubarkan Pemerintah, Media Asing Ikut Menyoroti

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Rabu, 30 Desember 2020 | 20:02 WIB
Front Pembela Islam Resmi Dibubarkan Pemerintah, Media Asing Ikut Menyoroti
Media asing sorot pembubaran FPI hari ini.[Al Jazeera]

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) hari Rabu (30/12/2020), keputusan tersebut langsung menarik perhatian dunia, termasuk media asing.

Salah satunya adalah Al Jazeera, media Qatar tersebut menyebut dalam artikelnya "Indonesia melarang Front Pembela Islam, dengan alasan hubungan teroris"

Al Jazeera menyebutkan "Indonesia telah melarang kelompok garis keras yang kontroversial, namun berpengaruh secara politik, Front Pembela Islam, hampir tiga minggu setelah pemimpinnya ditangkap karena melanggar aturan virus corona, menurut kepala menteri keamanan negara itu."

Mahfud MD, selaku Menko Polhukam, mengatakan pada hari Rabu bahwa FPI, telah secara resmi dilarang dengan alasan dugaan main hakim sendiri dan kaitannya dengan terorisme.

FPI dipimpin oleh Rizieq Shihab, seorang tokoh kontroversial dalam politik Indonesia yang kembali dari Arab Saudi pada November dan ditangkap di Jakarta awal bulan ini setelah tampil di berbagai demonstrasi massal meskipun ada larangan virus corona pada pertemuan besar.

"Pemerintah sudah melarang kegiatan FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh FPI," kata Mahfud. "FPI tidak lagi memiliki legal standing." sambungnya.

Media asing sorot pembubaran FPI hari ini.[Channel News Asia]
Media asing sorot pembubaran FPI hari ini.[Channel News Asia]

Selain itu Channel News Asia (CNA), media asing asal Singapura juga ikut mewartakan pembubaran FPI oleh pemerintah Indonesia.

Indonesia telah melarang kelompok garis keras yang kontroversial tetapi berpengaruh secara politik, Front Pembela Islam, kata menteri keamanan negara itu pada Rabu (30/12), demikian CNA mewartakan.

Pada 12 Desember, Rizieq Shihab menyerahkan diri ke pihak berwenang setelah dituduh menghasut orang untuk melanggar batasan pandemi Covid-19 dengan mengadakan acara dengan kerumunan besar, sebut laporan tersebut.

baca juga

Juru bicara Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan bahwa Rizieq dituduh mengabaikan langkah-langkah untuk mengekang penyebaran Covid-19 dengan mengadakan acara untuk memperingati ulang tahun Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya yang menarik ribuan pendukung.

Dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020) alasan pemerintah membubarkan ormas Islam tersebut karena organisasi itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

"Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.

Keputusan tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Sulsel Turunkan Pasukan, Minta FPI Tidak Melawan Hukum

Polda Sulsel Turunkan Pasukan, Minta FPI Tidak Melawan Hukum

Sulsel | Rabu, 30 Desember 2020 | 19:38 WIB

FPI Tak Sedih Dibubarkan, Nanti Bikin Organisasi atau Perkumpulan Lain

FPI Tak Sedih Dibubarkan, Nanti Bikin Organisasi atau Perkumpulan Lain

Kalbar | Rabu, 30 Desember 2020 | 19:09 WIB

Kritisi Pembubaran FPI, Hidayat Nur Wahid Unggah Potret FPI Setia Pancasila

Kritisi Pembubaran FPI, Hidayat Nur Wahid Unggah Potret FPI Setia Pancasila

Banten | Rabu, 30 Desember 2020 | 19:05 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB