FPI Dibubarkan, Hidayat Nur Wahid Ungkit Komitmen Kemenag

Reza Gunadha, Hernawan

Rabu, 30 Desember 2020 | 20:03 WIB
FPI Dibubarkan, Hidayat Nur Wahid Ungkit Komitmen Kemenag
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di gedung MPR/DPR, Jakarta, (24/10). (Suara.com/Bagus Santosa)

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid menyayangkan langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Hidayat Nur Wahid lewat jejaring Twitter miliknya menyebut alasan di balik pembubaran FPI tersebut layak dikritisi.

Oleh sebab itu, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi betul langkah FPI yang akan menempuh jalur hukum untuk banding terkait masalah ini.

"Indonesia adalah negara hukum. Saya apresiasi sikap FPI yang akan ambil langkah hukum/PTUN. Karena alasan 'pembubaran' FPI layak dikritisi," tulis Hidayat Nur Wahid, Rabu (30/12/2020).

Kemudian, Fachrul Razi mengungkit pernyataan lama Eks Menteri Agama Fachrul Razi terkait perpanjangan SKT FPI. Sebab, diketahui pula FPI tidak memperpanjang itu sejak habis masa berlaku pada 2019.

"Apalagi Menag (Fachrul Razi) pernah nyatakan bahwa dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan SKT FPI, karena komitmen FPI dengan Pancasila dan NKRI," ujar dia menambahkan.

"Menteri Agama, Fachrul Razi: FPI berkomitmen setia NKRI dan Pancasila. Sehingga dirinya berani keluarkan rekomendasi perpanjangan izin perpanjangan organisasi bagi FPI," tandas Hidayat Nur Wahid dalam cuitan terpisah.

Hidayat Nur Wahid Soal Pembubaran FPI (Twitter).
Hidayat Nur Wahid Soal Pembubaran FPI (Twitter).

Dalam cuitannya, Hidayat Nur Wahid menyematkan sebuah artikel berita yang berisi kabar komitmen Kemenag terkait perpanjangan izin FPI.

Dikabarkan pada November 2019 silam, Kementerian Agama (Kemenag) sempat memberikan rekomendasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar untuk Front Pembela Islam (FPI). Rekomendasi tersebut diberikan Kemenag ke Kementerian Dalam Negeri.

baca juga

Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Juraidi mengatakan rekomendasi diberikan karena FPI sudah menyatakan komitmennya untuk setia kepada Pancasila dan NKRI.

FPI Dibubarkan

Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut karena organisasi oleh pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tancap Gas, Aparat Gabungan Bongkar Semua Atribut FPI di Markas Petamburan

Tancap Gas, Aparat Gabungan Bongkar Semua Atribut FPI di Markas Petamburan

Sumbar | Rabu, 30 Desember 2020 | 18:40 WIB

Habib Rizieq Jawab FPI Dibubarkan: Perjuangan Kader FPI Tetap Jalan

Habib Rizieq Jawab FPI Dibubarkan: Perjuangan Kader FPI Tetap Jalan

Kalbar | Rabu, 30 Desember 2020 | 18:37 WIB

Pentolan FPI Sumsel Habib Mahdi: Orang yang Tahu Diri Tak Tertipu Pujian

Pentolan FPI Sumsel Habib Mahdi: Orang yang Tahu Diri Tak Tertipu Pujian

Sumsel | Rabu, 30 Desember 2020 | 18:42 WIB

Terkini

Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya

Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:31 WIB

John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam

John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:29 WIB

Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026

Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:26 WIB

Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon

Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:23 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru

5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:15 WIB

Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan

Cha Eun Woo Ajukan Banding atas Ketetapan Pajak, Agensi Beri Tanggapan

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi

Timnas Indonesia vs Vietnam, Rizky Ridho: Kunci Bisa Menang Jangan Mau Diprovokasi

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 07:01 WIB

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

Tragedi Petugas Damkar di Kramat Jati Jadi Alarm Bahaya Sampah Ilegal di Jakarta

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 06:50 WIB

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

×