"Indonesia adalah negara hukum dan menjamin HAM. Mestinya 'pelarangan atau penghentian kegiatan FPI' melewati proses di pengadilan," kata Hidayat Nur Wahid.
"Sayangnya, proses itu dihapus dalam UU Ormas No. 16/2017 yang mengesahkan Perppu Ormas yang dibuat Presiden Joko Widodo. Sekalipun dahulu Perppu itu ditolak oleh Gerindra, PAN, PKS, dan para aktivis HAM," sambung dia.