Pemerintah Harus Waspadai Dampak Pembubaran FPI

Siswanto, Deutsche Welle

Kamis, 31 Desember 2020 | 18:34 WIB
Pemerintah Harus Waspadai Dampak Pembubaran FPI
DW

Suara.com - Pemerintah telah resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam. Pengamat intelijen meminta pemerintah mewaspadai dampak pembubaran ini. Sementara itu, muncul deklarasi organisasi baru Front Persatuan Islam.

Pemerintah membubarkan FPI karena dianggap tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas, tetapi kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (21/12/2020) siang. Keputusan ini diambil berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak dan provokasi," ujar Mahfud.

Kepada DW Indonesia, pengamat politk dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin berpendapat pembubaran ini dilakukan pemerintah untuk mengunci gerakan FPI agar tidak tumbuh besar.

"Secara politik bisa jadi gerakan FPI ini tidak boleh tumbuh besar, tidak boleh menjadi kekuatan politik, tentu itu akan merepotkan pemerintah," kata Ujang, Rabu (30/12/2020).

"Bisa jadi FPI disusupi oleh HTI atau lain sebagainya. Ini yang akan kewalahan bagi pemerintah," ia menambahkan.

Ujang menilai bahwa pembubaran ini merupakan titik puncak dari upaya pemerintah untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan FPI.

"Terkait dengan penurunan baliho itu satu tahap, terkait pelarangan kerumunan itu juga satu tahap, lalu juga terkait dengan pencarian pasal-pasal untuk penahanan itu juga satu tahap. Sudah secara sitematis memang katakanlah pemerintah mencari pembenaran atau pembuktian untuk membubarkan FPI itu," katanya.

baca juga

"Bisa jadi ini sebenarnya titik kulminasi dari pemerintah."

"FPI dibubarkan, kemudian apa?"

Sementara itu pengamat intelijen dari Universitas Indonesia Stanislaus Riyanta berpendapat bahwa penting bagi pemerintah untuk menindaklanjuti pembubaran ini.

Menurutnya pemerintah harus bersikap tegas jika ternyata masih didapati aktivitas terkait FPI.

"Yang paling penting adalah tindakan hukumnya ketika nanti ada orang membawa simbol-simbol, membawa nama FPI, apakah akan diberikan tindakan hukum? Itu yang petama. Yang kedua jika mereka membuat organisasi baru dengan nama baru tapi dengan kegiatan yang sama kemudian apa yang dilakukan (pemerintah)? ujar Stanislaus saat dihubungi DW Indonesia, Rabu (30/12/2020).

Lebih lanjut Stanislaus meminta pemerintah mewaspadai dampak keamanan dari pembubaran organisasi masyarakat yang dikomandoi Rizieq Shihab ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Massa FPI Reborn Dukung Anies Jadi Capres, Ketum DPP FPI: Ada Operasi Intelijen Hitam, Mainkan Isu Islamofobia

Massa FPI Reborn Dukung Anies Jadi Capres, Ketum DPP FPI: Ada Operasi Intelijen Hitam, Mainkan Isu Islamofobia

News | Senin, 06 Juni 2022 | 19:29 WIB

Terkini

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×