Gus Sahal: FPI Harusnya Bersyukur Baru Dibubarkan Sekarang

Reza Gunadha | Hernawan | Suara.com

Kamis, 31 Desember 2020 | 18:21 WIB
Gus Sahal: FPI Harusnya Bersyukur Baru Dibubarkan Sekarang
Gus Sahal di tayangan Cokro TV. (YouTube/CokroTV)

Suara.com - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Akhmad Sahal atau Gus Sahal ikut mengomentari pembubaran dan pelarangan FPI secara resmi oleh pemerintah Indonesia, terhitung sejak Rabu (30/12/2020).

Gus Sahal mengatakan, para pendukung FPI seharusnya bersyukur baru dilarang sekarang dan mengapresiasi betul langkah pemerintah Indonesia.

Pasalnya menurut Gus Sahal, FPI sudah sangat pantas dilarang sejak lama. Akan tetapi pemerintah membiarkannya sampai penghujung tahun 2020.

Pernyataan itu diutarakan Gus Sahal lewat jejaring Twitter miliknya, Kamis (31/12/2020).

"Pendukung FPI harusnya berterima kasih dan beri apresiasi ke pemerintah Indonesia yang baru sekarang ini melarang FPI," tulis Gus Sahal seperti dikutip Suara.com.

"Padahal FPI udah sangat pantas dilarang sejak sekian tahun lalu. Tapi nyatanya dibiarkan hidup sampe tanggal 30 Desember 2020. Harusnya ini disyukuri orang-orang FPI," tandasnya menambahkan.

Gus Sahal Menyebut FPI Harusnya Bersyukur Baru Dibubarkan Sekarang (Twitter).
Gus Sahal Menyebut FPI Harusnya Bersyukur Baru Dibubarkan Sekarang (Twitter).

Dalam cuitan lainnya, Gus Sahal mengungkit fenomena yang terjadi pada 2011, saat massa FPI diklaim membantai warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten.

Kata Gus Sahal, Sobri Lubis yang sekarang menjabat sebagai ketua FPI pernah menyerukan agar para warga Ahmadiyah dibunuh.

"Pada 2011 massa FPI membantai warga Ahmadiyah di Cikeusik Banten. Sebelum itu, Sobri Lubis pernah serukan pembunuhan terhadap warga Ahmadiyah," ujar Gus Sahal.

FPI Dibubarkan

Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, alasan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

FPI dibubarkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mantan Ketua FPI Yogya-Jateng: Saya Minta Semuanya Harus Legowo

Mantan Ketua FPI Yogya-Jateng: Saya Minta Semuanya Harus Legowo

News | Kamis, 31 Desember 2020 | 18:09 WIB

Diduga Dihina Ruhut Sitompul, Natalius Pigai Beri Balasan Menohok

Diduga Dihina Ruhut Sitompul, Natalius Pigai Beri Balasan Menohok

News | Kamis, 31 Desember 2020 | 17:28 WIB

Protes Pembubaran FPI, Fadli Zon dan HNW Disemprot Politisi PKPI

Protes Pembubaran FPI, Fadli Zon dan HNW Disemprot Politisi PKPI

News | Kamis, 31 Desember 2020 | 13:23 WIB

Terkini

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:50 WIB

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:27 WIB

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS

News | Sabtu, 04 April 2026 | 13:07 WIB

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil

News | Sabtu, 04 April 2026 | 12:53 WIB

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:42 WIB

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional

News | Sabtu, 04 April 2026 | 11:02 WIB

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM

News | Sabtu, 04 April 2026 | 10:40 WIB

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB