SMS Kemenkes untuk Warga yang Wajib Vaksin COVID-19

Rifan Aditya

Jum'at, 01 Januari 2021 | 13:17 WIB
SMS Kemenkes untuk Warga yang Wajib Vaksin COVID-19
Pekerja dengan penjagaan petugas kepolisian melakukan bongkar muat Envirotainer berisi vaksin COVID-19 Sinovac setibanya dari Beijing di Terminal Cargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (31/12/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia akan mengirimkan short message service (SMS) kepada sejumlah warga terkait pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sejak Kamis (31/12). SMS Kemenkes itu berisi kebijakan wajib vaksin Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/Menkes/12757/2020 yang mengatur tentang penetapan sasaran vaksinasi COVID-19

Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa pelaksanaan vaksin COVID-19 dimulai dengan mengirimkan notifikasi SMS secara serentak kepada sejumlah warga per 31 Desember 2020. Selain itu, dijelaskan bahwa sasaran vaksinasi COVID-19 adalah kelompok prioritas penerima vaksin yang disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. 

Masyarakat yang mendapatkan SMS dari Kemenkes tersebut wajib untuk ikut vaksinasi COVID-19. Namun, pengecualian untuk warga yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi COVID-19 sesuai aturan berlaku. 

Bersamaan dengan hal itu, Kemenkes dalam surat ketetapannya HK.01.07/Menkes/12758/2020 telah menetapkan jenis vaksin yang digunakan dalam vaksinasi COVID-19. 

Diketahui ada tujuh vaksin yang digunakan dalam vaksinasi tersebut yakni vaksin produksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac.

Disebutkan dalam keputusan tersebut bahwa penerima vaksin COVID-19 pertama adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Tak hanya itu, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga juga diprioritaskan untuk menerima vaksin pertama. 

Selanjutnya, pada prioritas kedua penerima vaksin adalah guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi; aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

baca juga

Sedangkan pada prioritas ketiga diperuntukkan kepada masyarakat rentan dari segi aspek geospasial, sosial, ekonomi dan masyarakat pelaku perekonomian lainnya.

Itulah penjelasan tentang SMS Kemenkes yang berisi wajib vaksin Covid-19. Apakah Anda salah satu warga yang menerima SMS tersebut?

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tahun 2021, Pemerintah Fokus Penyediaan dan Pemberian Vaksin Covid-19

Tahun 2021, Pemerintah Fokus Penyediaan dan Pemberian Vaksin Covid-19

News | Kamis, 31 Desember 2020 | 22:59 WIB

Cek Ponsel Sekarang! Calon Penerima Vaksin Covid-19 Diundang Pakai SMS

Cek Ponsel Sekarang! Calon Penerima Vaksin Covid-19 Diundang Pakai SMS

Health | Kamis, 31 Desember 2020 | 20:36 WIB

Jokowi Janjikan Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pertengahan Januari 2021

Jokowi Janjikan Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pertengahan Januari 2021

News | Kamis, 31 Desember 2020 | 20:20 WIB

Terkini

Sifat Shio Anjing yang Sangat Setia dan Berjiwa Pelindung, Benarkah Selalu Jadi Sosok Terpercaya?

Sifat Shio Anjing yang Sangat Setia dan Berjiwa Pelindung, Benarkah Selalu Jadi Sosok Terpercaya?

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:24 WIB

Nonton Pestapora 2026 Tanpa Bikin Dompet Menangis dengan Promo dari BRI

Nonton Pestapora 2026 Tanpa Bikin Dompet Menangis dengan Promo dari BRI

Bri | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Nomor 0881 Kartu Apa? Ternyata Operator Smartfren, Ini Kode Nomor Prefix Lainnya

Nomor 0881 Kartu Apa? Ternyata Operator Smartfren, Ini Kode Nomor Prefix Lainnya

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan: Tunggu Hasil Penyelidikan

Yusril Minta Warga Tak Terprovokasi Isu Kericuhan Pejompongan: Tunggu Hasil Penyelidikan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Ikuti Putusan MK, Purbaya Akan Pisahkan MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Ikuti Putusan MK, Purbaya Akan Pisahkan MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2028

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Mencuci Brush Makeup Pakai Sabun Apa? Ini Cara Membersihkannya agar Tetap Awet

Mencuci Brush Makeup Pakai Sabun Apa? Ini Cara Membersihkannya agar Tetap Awet

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:05 WIB

0812 Nomor Apa? Kenali Kode Area dan Daerah Asal Kartu Telkomsel

0812 Nomor Apa? Kenali Kode Area dan Daerah Asal Kartu Telkomsel

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:04 WIB

Nahdliyin Muda Serukan 7 Tuntutan, Diadang Banser di Muktamar NU

Nahdliyin Muda Serukan 7 Tuntutan, Diadang Banser di Muktamar NU

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Intip Rencana Bisnis SWAP Usai IPO

Intip Rencana Bisnis SWAP Usai IPO

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Samsung Galaxy Watch9 Rilis, Bawa AI Kesehatan dan Snapdragon Wear Elite

Samsung Galaxy Watch9 Rilis, Bawa AI Kesehatan dan Snapdragon Wear Elite

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:50 WIB

×