Pengadilan Pakistan Akhirnya Larang Tes Keperawanan pada Korban Pemerkosaan

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Selasa, 05 Januari 2021 | 14:41 WIB
Pengadilan Pakistan Akhirnya Larang Tes Keperawanan pada Korban Pemerkosaan
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Pengadilan di provinsi terpadat di Pakistan pada hari Senin melarang tes keperawanan pada korban pemerkosaan dan menjadi yang pertama di negara tersebut.

Menyadur Gulf News, Selasa (5/1/2021) tes yang sudah berlangsung lama di negara itu yang digunakan untuk menilai apa yang disebut kehormatan seorang wanita.

Pihak-pihak yang mengkritik tes tersebut mengajukan petisi di kota timur Lahore dalam upaya untuk menghapuskannya.

Organisasi Kesehatan Dunia sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada manfaat ilmiah atas pemeriksaan tersebut dan menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Dan akhirnya Pengadilan Tinggi Lahore memutuskan untuk melarang tes keperawanan dan mengatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hak untuk hidup.

"Tes keperawanan menyinggung martabat pribadi korban perempuan dan karena itu bertentangan dengan hak untuk hidup dan hak atas martabat." jelas Pengadilan Lahore.

Di sisi lain, pihak yang mendukung adanya tes keperawanan mengklaim bahwa itu dapat menilai riwayat seksual seorang wanita. Namun hasilnya sering digunakan untuk mendiskreditkan korban pemerkosaan.

Sebagian besar masyarakat Pakistan beroperasi di bawah sistem penghormatan yang menindas, di mana korban pemerkosaan menghadapi stigma sosial dan penyerangan yang tidak dilaporkan.

Putusan itu merupakan "langkah yang sangat dibutuhkan ke arah yang benar untuk meningkatkan proses investigasi dan peradilan dan membuatnya lebih adil bagi korban kekerasan seksual dan pemerkosaan," jelas pengadilan.

Presiden Pakistan telah melarang tes keperawanan dua jari pada bulan Desember sebagai bagian dari undang-undang anti-pemerkosaan yang baru.

Tes tersebut merupakan pemeriksaan invasif yang melibatkan pemeriksa medis memasukkan dua jari ke dalam vagina wanita.

Putusan Pengadilan Tinggi Lahore yang melarang semua bentuk tes keperawanan akan berlaku di provinsi Punjab dan merupakan yang pertama di Pakistan.

Kasus serupa sedang disidangkan di Pengadilan Tinggi Sindh dan aktivis hak-hak perempuan berharap putusan pengadilan Lahore akan menjadi preseden untuk pelarangan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Varian Baru Virus Corona Lebih Cepat Menular dan Punya 23 Mutasi

Varian Baru Virus Corona Lebih Cepat Menular dan Punya 23 Mutasi

Jatim | Senin, 04 Januari 2021 | 10:39 WIB

Polisi Pakistan Tangkap 'Manusia Serigala', Warganet Malah Beri Dukungan

Polisi Pakistan Tangkap 'Manusia Serigala', Warganet Malah Beri Dukungan

News | Senin, 04 Januari 2021 | 09:32 WIB

Kashmir Memanas Lagi, Militer India Dituduh Lancarkan Tembakan, Satu Tewas

Kashmir Memanas Lagi, Militer India Dituduh Lancarkan Tembakan, Satu Tewas

News | Kamis, 31 Desember 2020 | 19:04 WIB

Terkini

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:15 WIB

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!

News | Minggu, 12 April 2026 | 22:00 WIB

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang

News | Minggu, 12 April 2026 | 21:00 WIB

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:42 WIB

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:32 WIB

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:30 WIB

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:27 WIB

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:19 WIB

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB