Pengadilan Pakistan Akhirnya Larang Tes Keperawanan pada Korban Pemerkosaan

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Selasa, 05 Januari 2021 | 14:41 WIB
Pengadilan Pakistan Akhirnya Larang Tes Keperawanan pada Korban Pemerkosaan
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Pengadilan di provinsi terpadat di Pakistan pada hari Senin melarang tes keperawanan pada korban pemerkosaan dan menjadi yang pertama di negara tersebut.

Menyadur Gulf News, Selasa (5/1/2021) tes yang sudah berlangsung lama di negara itu yang digunakan untuk menilai apa yang disebut kehormatan seorang wanita.

Pihak-pihak yang mengkritik tes tersebut mengajukan petisi di kota timur Lahore dalam upaya untuk menghapuskannya.

Organisasi Kesehatan Dunia sebelumnya mengatakan bahwa tidak ada manfaat ilmiah atas pemeriksaan tersebut dan menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Dan akhirnya Pengadilan Tinggi Lahore memutuskan untuk melarang tes keperawanan dan mengatakan bahwa tindakan tersebut melanggar hak untuk hidup.

"Tes keperawanan menyinggung martabat pribadi korban perempuan dan karena itu bertentangan dengan hak untuk hidup dan hak atas martabat." jelas Pengadilan Lahore.

Di sisi lain, pihak yang mendukung adanya tes keperawanan mengklaim bahwa itu dapat menilai riwayat seksual seorang wanita. Namun hasilnya sering digunakan untuk mendiskreditkan korban pemerkosaan.

Sebagian besar masyarakat Pakistan beroperasi di bawah sistem penghormatan yang menindas, di mana korban pemerkosaan menghadapi stigma sosial dan penyerangan yang tidak dilaporkan.

Putusan itu merupakan "langkah yang sangat dibutuhkan ke arah yang benar untuk meningkatkan proses investigasi dan peradilan dan membuatnya lebih adil bagi korban kekerasan seksual dan pemerkosaan," jelas pengadilan.

Presiden Pakistan telah melarang tes keperawanan dua jari pada bulan Desember sebagai bagian dari undang-undang anti-pemerkosaan yang baru.

Tes tersebut merupakan pemeriksaan invasif yang melibatkan pemeriksa medis memasukkan dua jari ke dalam vagina wanita.

Putusan Pengadilan Tinggi Lahore yang melarang semua bentuk tes keperawanan akan berlaku di provinsi Punjab dan merupakan yang pertama di Pakistan.

Kasus serupa sedang disidangkan di Pengadilan Tinggi Sindh dan aktivis hak-hak perempuan berharap putusan pengadilan Lahore akan menjadi preseden untuk pelarangan nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Varian Baru Virus Corona Lebih Cepat Menular dan Punya 23 Mutasi

Varian Baru Virus Corona Lebih Cepat Menular dan Punya 23 Mutasi

Jatim | Senin, 04 Januari 2021 | 10:39 WIB

Polisi Pakistan Tangkap 'Manusia Serigala', Warganet Malah Beri Dukungan

Polisi Pakistan Tangkap 'Manusia Serigala', Warganet Malah Beri Dukungan

News | Senin, 04 Januari 2021 | 09:32 WIB

Kashmir Memanas Lagi, Militer India Dituduh Lancarkan Tembakan, Satu Tewas

Kashmir Memanas Lagi, Militer India Dituduh Lancarkan Tembakan, Satu Tewas

News | Kamis, 31 Desember 2020 | 19:04 WIB

Terkini

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:09 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:44 WIB

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:33 WIB

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:07 WIB

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:01 WIB

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:18 WIB

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:21 WIB