Sidang Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 06 Januari 2021 | 10:11 WIB
Sidang Kasus Nurhadi, Jaksa KPK Hadirkan Dua Saksi
Suasana sidang kasus suap mantan Sekretaris MA dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang dihadirkan secara virtual di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Sidang lanjutan terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).

Agenda sidang masih dengan pemanggilan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap dan gratifikasi di MA tahun 2011-2016.

Jaksa Takdir Suhan menyebut dua saksi yang rencana akan dihadirkan dalam persidangan. Takdir pun belum dapat menyampaikan dua saksi itu berprofesi apa.

"Agenda sidang, ada dua saksi yang tim JPU hadirkan," kata Jaksa Takdir dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.

Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu perusahaan Hiendra melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).

Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00. Uang gratifikasi itu, diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mobil Milik Erni Arianti Anak Bupati Labura Kharuddin Syah Disita KPK

Mobil Milik Erni Arianti Anak Bupati Labura Kharuddin Syah Disita KPK

Sumsel | Rabu, 06 Januari 2021 | 09:30 WIB

Ayah Terjerat Korupsi, Mobil Milik Anak Bupati Labura Disita KPK

Ayah Terjerat Korupsi, Mobil Milik Anak Bupati Labura Disita KPK

Sumut | Rabu, 06 Januari 2021 | 08:10 WIB

KPK Sita Mobil Milik Erni Arianti Anak Bupati Labura Kharuddin Syah

KPK Sita Mobil Milik Erni Arianti Anak Bupati Labura Kharuddin Syah

News | Rabu, 06 Januari 2021 | 08:08 WIB

KPK Klaim Pelototi Terus Bansos Kemensos di Masa Pandemi Corona

KPK Klaim Pelototi Terus Bansos Kemensos di Masa Pandemi Corona

News | Selasa, 05 Januari 2021 | 18:39 WIB

Lantik 38 Pejabat KPK, Firli: Rapatkan Barisan untuk Bebas Korupsi

Lantik 38 Pejabat KPK, Firli: Rapatkan Barisan untuk Bebas Korupsi

News | Selasa, 05 Januari 2021 | 12:44 WIB

Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, Johan dan Chandra Ikut Diperiksa KPK

Kasus 'Lobster' Edhy Prabowo, Johan dan Chandra Ikut Diperiksa KPK

News | Selasa, 05 Januari 2021 | 11:56 WIB

Kelanjutan Kasus Korupsi Benih Lobster Edhy Prabowo, Dua Saksi Dicecar KPK

Kelanjutan Kasus Korupsi Benih Lobster Edhy Prabowo, Dua Saksi Dicecar KPK

Banten | Selasa, 05 Januari 2021 | 07:46 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×