Perbedaan PPPK, Honorer, dan PNS

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 06 Januari 2021 | 17:03 WIB
Perbedaan PPPK, Honorer, dan PNS
Perbedaan PPPK, Honorer, dan PNS - Ilustrasi PNS. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengertian PNS

PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan seorang pegawai yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan Aparatur Sipil Negara selain PPPK/P3K. Perekrutan PNS pun dibuat serentak secara nasional berbeda dengan honorer maupun PPPK.

Demikian perbedaan PPPK, honorer, dan PNS. Apakah kalian sudah paham?

Kontributor : Mutaya Saroh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI