Pengertian PNS
PNS (Pegawai Negeri Sipil) merupakan seorang pegawai yang diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PNS menjadi salah satu dari jenis pekerjaan Aparatur Sipil Negara selain PPPK/P3K. Perekrutan PNS pun dibuat serentak secara nasional berbeda dengan honorer maupun PPPK.
Demikian perbedaan PPPK, honorer, dan PNS. Apakah kalian sudah paham?
Kontributor : Mutaya Saroh