Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tak Wajib Rapid Test Antigen atau PCR

Iwan Supriyatna, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 09 Januari 2021 | 11:01 WIB
Anak di Bawah Usia 12 Tahun Tak Wajib Rapid Test Antigen atau PCR
Ilustrasi anak-anak menggunakan Face Shield. (dok: Facebook/Desmond Lee)

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di Jawa-Bali. Setiap orang yang akan melakukan perjalanan wajib kantongi hasil negatif rapid test antigen atau PCR, mulai 9-25 Januari 2021.

Namun hal itu tak diwajibkan untuk anak di bawah usia 12 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan," tulis aturan dalam SE terbaru Satgas Covid-19 seperti dikutip Suara.com, Sabtu (9/1/2021).

Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, perpanjangan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 ini karena pandemi Covid-19 semakin parah.

Hal itu ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

"Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara, perkeretaapian, darat maupun laut,” kata Doni melalui keterangannya.

Berikut aturan perjalanan darat, laut, dan udara di Jawa dan Bali. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa, antar Provinsi/Kab/Kota, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

baca juga

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut dan kereta api antarkota wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara untuk pengguna moda transportasi laut, wajib menunjukkan keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR atau rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat pribadi menuju ke daerah di dalam maupun luar Pulau Jawa diimbau melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum juga wajib menjalankan protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Doni menyebut tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan.

Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! Jangan Ngobrol dan Nelpon di Kendaraan Umum, Ini Aturan Baru

Catat! Jangan Ngobrol dan Nelpon di Kendaraan Umum, Ini Aturan Baru

Jatim | Sabtu, 09 Januari 2021 | 08:46 WIB

Satgas Larang Masyarakat Ngobrol dan Nelpon saat Berada di Kendaraan Umum

Satgas Larang Masyarakat Ngobrol dan Nelpon saat Berada di Kendaraan Umum

Jakarta | Sabtu, 09 Januari 2021 | 07:18 WIB

Aturan Perjalanan Diperketat, Dilarang Ngobrol dan Nelpon di Kendaraan Umum

Aturan Perjalanan Diperketat, Dilarang Ngobrol dan Nelpon di Kendaraan Umum

News | Sabtu, 09 Januari 2021 | 06:42 WIB

Terkini

Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Juara Bakal Diguyur Rp800 Miliar

Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Juara Bakal Diguyur Rp800 Miliar

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 02:09 WIB

Kekacauan Final Piala Dunia 2026: Fans Argentina Nekat Nyebrang Jalan Tol karena Banjir

Kekacauan Final Piala Dunia 2026: Fans Argentina Nekat Nyebrang Jalan Tol karena Banjir

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 01:58 WIB

Dukung Free Palestina, Kiper Spanyol Ogah Jabat Tangan Trump Usai Final Piala Dunia 2026

Dukung Free Palestina, Kiper Spanyol Ogah Jabat Tangan Trump Usai Final Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 01:48 WIB

Final Piala Dunia 2026: Jersey Spesial Argentina, Messi Kenakan Patch Legacy

Final Piala Dunia 2026: Jersey Spesial Argentina, Messi Kenakan Patch Legacy

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 01:41 WIB

Jelang Final Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Unggah Pesan Menyentuh dari Masa Kecil

Jelang Final Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Unggah Pesan Menyentuh dari Masa Kecil

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 01:29 WIB

Nonton Di Sini! Link Steaming Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina

Nonton Di Sini! Link Steaming Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 01:23 WIB

Susunan Pemain Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina: Scaloni Buat Kejutan

Susunan Pemain Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina: Scaloni Buat Kejutan

Bola | Senin, 20 Juli 2026 | 01:14 WIB

Kronologi Menantu Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau, 11 Rumah Hangus

Kronologi Menantu Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau, 11 Rumah Hangus

Sumsel | Minggu, 19 Juli 2026 | 23:59 WIB

Shakira hingga BTS Tampil di Final Piala Dunia 2026, Ini Fakta Halftime Show Bersejarah

Shakira hingga BTS Tampil di Final Piala Dunia 2026, Ini Fakta Halftime Show Bersejarah

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 23:58 WIB

Final Piala Dunia 2026: Spanyol Taktis vs Argentina Adaptif, Siapa Unggul?

Final Piala Dunia 2026: Spanyol Taktis vs Argentina Adaptif, Siapa Unggul?

Bola | Minggu, 19 Juli 2026 | 23:46 WIB

×