Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku Senin (11/1/2021) hingga dua pekan ke depan.
PSBB ketat yang diterapkan dari 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.
Keputusan memperketat kembali masa PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ujar Anies, Sabtu (9/1/2021).
Anies menuturkan, berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya pada September 2020, di mana pada saat itu Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus aktif COVID-19 akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan bulan Agustus.
"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," tuturnya.
Kata Anies, beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan.
Bahkan turun sampai 50 persen, sehingga bisa mengembalikan ke PSBB Transisi.
Baca Juga: Anak Buah Anies: Masih Ada Ratusan Makam di Tegal Alur dan Pondok Ranggon
"Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," ucap Anies.