Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 13 Januari 2021 | 20:00 WIB
Pembobol Bank BNI Maria Lumowa Didakwa Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
Pembobol Bank BNI Maria Lumowa didakwa rugikan negara Rp 1,2 triliun. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Terdakwa Maria Pauline Lumowa didakwa telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar dalam kasus pembobolan kas BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Maria mengajukan pencairan berupa Letter of credit (LC) dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif BNI 46 Cabang Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Sehingga, terdakwa Maria melanggar buku pedoman ekspor Bab III halaman 22.1 (IN/0075/INT tanggal 29 April 1998).

JPU Sumidi menjelaskan berawal Maria sebagai pemilik atau pengendali PT. Sagared Team dan Gramarindo Group yang membawahi tujuh perusahaan mengajukan LC fiktif ke Bank BNI.

Pada tahun 2002, Maria menjalin bisnis dengan menunjuk Adrian Herling Waworontu sebagai konsultannya.

Masih dalam kurun waktu yang sama, Maria bersama orang kepercayaannya Ollah Abdullah Agam dibantu Manager Pelayanan Nasabah Luar Negeri BNI 46 Kebayoran Baru, Edy Santoro mengajukan permohonan kredit untuk salah satu anak perusahaan Sagared Team. Namun, permohonan tersebut ditolak pihak Bank.

Kemudian Edy meminta bantuan kepada Maria untuk menutup kerugian BNI 46 cabang Kebayoran Baru sebesar US$ 9,8 juta akibat beberapa pencairan LC yang tidak terbayar.

Atas permintaan itu, Maria pun membeli tujuh perusahaan milik Gramarindo Group. Selanjutnya, untuk jabatan direktur utama diisi oleh orang-orang kepercayaan Maria.

Kemudian, Maria setelah menunjuk para direktur perusahaan itu mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46.

"Sehingga seolah-olah perusahaan tersebut mengadakan kegiatan ekspor," ungkap Sumidi.

Menurut Sumidi, ketujuh perusahaan tersebut membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan Letter of Credit dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif.

Namun, dalam hal ini pihak BNI 46 Kebayoran Baru tak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd.

"Padahal bank-bank tersebut bukan merupakan koresponden dari Bank BNI 46," ungkap Sumidi.

Setelah dapat diajukan, Maria ternyata mengajukan perusahaan lain miliknya untuk mencairkan L/C dengan lampiran dokumen ekspor fiktif.

JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah US$ 82,8 juta dan EURO 54 juta.

"Bila diekuivalenkan dalam rupiah sekurang-kurangnya setara dengan Rp1.214.468.422.331,43," ungkap Sumidi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembobol Dana BNI Rp 1,7 T, Maria Pauline Lumowa Jalani Sidang Dakwaan

Pembobol Dana BNI Rp 1,7 T, Maria Pauline Lumowa Jalani Sidang Dakwaan

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 12:31 WIB

Bobol Kas BNI, Maria Pauline Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Lewat 8 Perusahaan

Bobol Kas BNI, Maria Pauline Ajukan 40 Slip L/C Fiktif Lewat 8 Perusahaan

News | Selasa, 28 Juli 2020 | 19:08 WIB

Diperiksa Bareskrim, Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Sakit Kepala

Diperiksa Bareskrim, Tersangka Pembobol BNI Maria Pauline Sakit Kepala

News | Kamis, 23 Juli 2020 | 09:06 WIB

Diperiksa Bareskrim, Maria Pauline Didampingi Advokat dari Kedubes Belanda

Diperiksa Bareskrim, Maria Pauline Didampingi Advokat dari Kedubes Belanda

News | Selasa, 21 Juli 2020 | 13:37 WIB

Tangani Kasus Pembobol BNI Maria Pauline, Bareskrim Koordinasi Kejagung

Tangani Kasus Pembobol BNI Maria Pauline, Bareskrim Koordinasi Kejagung

News | Selasa, 14 Juli 2020 | 04:11 WIB

Terkini

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:41 WIB

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 08:25 WIB

Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga

Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:59 WIB

Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla

Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:32 WIB

Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul

Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:31 WIB

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan

Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa

News | Rabu, 20 Mei 2026 | 05:45 WIB

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 22:05 WIB

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 21:55 WIB