Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI, Andreas Hugo Pareira mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat tenaga kependidikan honorer yang berusia lebih dari 35 tahun untuk menjadi PNS.
Hal itu dilakukan DPR setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KN-ASN), perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima Tahun ke Atas (GTHNK 35+), serta PP Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) di Kompleks Parlemen, Senayan.
"Selain masalah kesejahteraan, terdapat masalah diskriminasi yang terjadi akibat adanya pembedaan PNS dan Non-PNS di kalangan tenaga pendidik. Saya harap kedepannya tenaga honorer tidak lagi mendapatkan perlakuan yang berbeda," kata Andreas, Kamis (14/1/2021).
Politisi PDI Perjuangan itu menilai bahwa tenaga Non-PNS pendidikan yang lebih populer dikenal sebagai guru honorer dengan usia 35 tahun keatas yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun menjadi tenaga pendidik telah memiliki kematangan emosional, psikologis, dan pemahaman pedagogis yang sudah teruji.
"Oleh kerena itu, tahun 2021 menjadi titik balik perjuangan tenaga honorer di bidang kependidikan yang berusia diatas 35 tahun di seluruh Indonesia agar dapat diangkat menjadi PNS tanpa melalui tes," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengklaim lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru masih tetap ada, namun untuk tahun 2021 hanya dibuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nadiem mengatakan formasi CPNS guru tetap akan ada karena akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK," kata Nadiem, Selasa (5/1/2021).
Meski begitu, dia tidak menjelaskan alasan ditiadakannya CPNS untuk guru pada 2021, namun menurutnya Guru PPPK akan menjadi pertimbangan saat ingin menjadi CPNS suatu saat nanti.
Baca Juga: Mendikbud: Fokus Tahun Ini Perekrutan Guru Honorer Sampai Satu Juta Guru
"Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS," ucapnya.