Tak Mau Takuti Rakyat, Menkes: Jangan Ada Ancaman Vaksinasi dari Pemerintah

Kamis, 14 Januari 2021 | 11:58 WIB
Tak Mau Takuti Rakyat, Menkes: Jangan Ada Ancaman Vaksinasi dari Pemerintah
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Dok: Kementerian Kesehatan)

Pasal 30 Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Dalam Perda tersebut juga mengatur denda bagi orang yang menolak tes PCR, menolak Rapid, pasien Covid-19 meninggalkan isolasi hingga pihak yang membawa jenazah terkonfirmasi covid-19 tanpa izin. Besar dendanya Rp 5 - 7,5 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI