Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

Rifan Aditya

Kamis, 14 Januari 2021 | 14:07 WIB
Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id
Aplikasi PeduliLindungi. [Kominfo]

Suara.com - Jika kamu termasuk nakes atau penerima vaksin yang telah mendapat SMS pastikan namamu ada dalam situs Pedulilindungi.id. Maka dari itu simak cara cek penerima vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id berikut ini.

Mulai hari Rabu, 13 Januari 2021 program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin dalam program vaksinasi Covid-19 tersebut.

Selanjutnya, Pemerintah menetapkan tenaga kesehatan (nakes) sebagai prioritas utama untuk tahap awal program vaksinasi. Para calon penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini telah menerima pesan singkat (SMS) pemberitahuan sejak tanggal 31 Desember 2020 yang lalu. 

Selanjutnya, para tenaga kesehatan dapat mengecek sendiri terkait status apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak, dengan mengakses laman website Pedulilindungi.id. Website Peduli Lindungi tersebut bisa diakses di web browser melalui tautan berikut ini https://pedulilindungi.id/cek-nik .

Mengutip laman Peduli Lindungi, saat ini pengecekan NIK terkait program vaksinasi Covid-19 tersebut baru tersedia untuk nakes, termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas kesehatan. Lantas, bagaimana cara cek  penerima vaksin Covid-19? 

  1. Buka laman website https://pedulilindungi.id/cek-nik
  2. Tuliskan nama lengkap sesuai yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP. 
  4. Centang captcha 'Saya bukan robot',  lalu klik 'Selanjutnya'. 

Laman Peduli Lindungi akan menampilkan status NIK, apakah sudah terdaftar atau belum, untuk program vaksinasi Covid-19.

Bagaimana Jika Belum Terdaftar? 

Bagi nakes yang NIK-nya berstatus belum terdaftar, maka bisa memeriksa kembali Nama dan NIK yang ditulis pada form pemeriksaan. Jika sudah benar, namun tetap tidak terdaftar, nakes dapat mengirimkan email ke [email protected], dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Judul email ditulis VAKSIN NAKES_NIK.
  • Pada body email ditulis Nama, NIK, Alamat, No HP, dan tipe Nakes. 
  • Lampirkan pula surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tempat bekerja, untuk menerangkan bekerja sebagai nakes di tempat tersebut. 

Cara Registrasi Ulang Penerima Vaksin Covid-19 bagi yang Sudah Terdaftar

baca juga

Bagi nakes yang telah mendapatkan SMS informasi vaksinasi Covid-19, dapat melakukan registrasi ulang di halaman utama https://pedulilindungi.id/ . Untuk melakukan registrasi ulang, Anda cukup klik tombol 'REGISTRASI ULANG' yang ada di halaman utama Peduli Lindungi. Setelah itu, masukkan nomor HP yang menerima SMS informasi vaksinasi Covid-19, dan sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor tersebut.

Setelah kode OTP dimasukkan, maka nakes akan diarahkan menuju dashboard pribadi. Kemudian untuk melihat tiket vaksinasi, klik menu 'Riwayat & Tiket vaksin Covid-19'. Pastikan Anda selalu mengakses laman resmi Peduli Lindungi untuk mendapatkan informasi yang valid. Tetap jaga diri dan patuhi protokol kesehatan.

Seperti itulah cara cek  penerima vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id . Jika memenuhi kriteria penerima vaksin pastikan diri anda masuk dalam daftar tersebut.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belum Ada Sanksi, Bolehkah Menolak Vaksinasi Covid-19?

Belum Ada Sanksi, Bolehkah Menolak Vaksinasi Covid-19?

Jabar | Kamis, 14 Januari 2021 | 11:18 WIB

Isi Lengkap Rekomendasi PAPDI soal Vaksinasi Sinovac pada Pasien Komorbid

Isi Lengkap Rekomendasi PAPDI soal Vaksinasi Sinovac pada Pasien Komorbid

Health | Kamis, 14 Januari 2021 | 09:51 WIB

5 Fakta Vaksin Sinovac

5 Fakta Vaksin Sinovac

Health | Rabu, 13 Januari 2021 | 19:18 WIB

Terkini

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 23:14 WIB

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:45 WIB

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:25 WIB

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:10 WIB

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:29 WIB

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:18 WIB

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 18:02 WIB

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:46 WIB

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:20 WIB

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:08 WIB

×