Namun, Budi mensyaratkan pembelian oleh perusahaan harus dengan ketentuan bahwa semua pegawai di lini level divaksinasi.
"Jadi dengan syarat satu korporasi mau beli dengan syarat semua karyawannya mesti dikasih. Ngga boleh hanya level atasnya saja atau direksi saja. Mungkin itu bisa kita berikan," kata Budi dalam rapat di Komisi IX DPR, Kamis (13/1/2021).
Budi menegaskan, pembelian melalui korporasi seperti opsi tersebut harus melalui pengadaan di luar pemerintah. Karena itu, menurut Budi, swasta sebaiknya diperkanankan masuk. Hanya saja, vaksin yang dibeli swasta tetap harus sesuai dengan rekomendasi WHO serta prosesnya melalui Badan POM.
"Pengadaannya bisa dilakukan oleh swasta dan mereka bisa pengadaan sendiri, yang penting, yang penting, vaksinnya harus ada di WHO, harus di-approve oleh BPOM dan datanya harus satu dengan kita. Karena saya ngga mau nanti datanya berantakan lagi. Jadi tetap sistem satu data harus pakai datanya kita untuk monitoring KIPI dan sebagainya," kata Budi.
Budi melanjutkan, opsi vaksinasi mandiri itu masih dalam tahap diskusi dan belum menjadi sebuah keputusan.
"Tapi balik lagi pak, itu belum final pak. Itu masih dalam diskusi karena kami takutnya sensitif kalo misalnya tidak ditata dengan baik. Kami welcome diskusinya itu karena objektif kami adalah sebanyak-banyaknya, secepat-cepatnya, dan semurah-murahnya terhadap anggaran negara," ujar Budi.