Syarat dan Kriteria Penerima BLT PKH dan Cara Mendapatkannya

Rifan Aditya

Minggu, 17 Januari 2021 | 11:56 WIB
Syarat dan Kriteria Penerima BLT PKH dan Cara Mendapatkannya
syarat dan kriteria penerima BLT PKH tahun 2021- Ilustrasi BLT, BST, PKH, BNPT, bantuan sosial, bansos. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Semua orang mengetahui bahwa pemerintah masih mengeluarkan kebijakan bantuan sosial menanggapi krisis Pandemi Covid-19. Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sudah disalurkan kembali oleh Kementerian Sosial sejak 4 Januari 2021. Perlu diketahui bahwa penerima BLT PKH harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima. Berikut informasi syarat dan kriteria penerima BLT PKH tahun 2021.

Syarat Penerima BLT PKH yaitu:

  • Keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS)
  • Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Komponen Penerima BLT PKH

Lalu, berikut adalah komponen penerima BLT PKH.

1. Kesehatan

Terdiri dari:

  1. Ibu hamil/nifas/menyusui
    Artinya penerima berada dalam kondisi yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan dibatasi dan atau berada dalam kondisi menyusui. Ibu hami dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunya anak usia dini maksimal dua orang. Bantuan untuk ibu hamil sebesar Rp3 juta per tahun.
  2. Anak Usia Dini
    Artinya anak berusia 0-6 tahun yang belum sekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir. Bantuan untuk anak usia dini Rp3 juta per tahun.

2. Pendidikan.

Terdiri atas:

  • Anak sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
  • Anak yang sedang menempuh pendidikan SD/MI sederajat
  • Anak yang sedang menempuh pendidikan SMP/Mts sederajat
  • Anak yang sedang menempuh pendidikan SMA/MA sederajat

Besaran bantuan yang diterima siswa SD/sederajat Rp 900 ribu per tahuan. Sedangkan untuk siswa SMP/sederajat Rp 1,5 juta per tahun dan untuk siswa SMA/sederajat sebesar Rp 2 juta per tahun.

baca juga

3. Kesejahteraan Sosial

Terdiri atas :

  • Orang tua atau lansia berusia 70 tahun ke atas dan tercatat dalam sebuah keluarga.
  • Penyandang Disabilitas berat yang tidak dapat melakukan kegiatan sehari-hari dan atau sepanjang hidupnya tergantung pada orang lain sehingga tidak mampu menghidupi diri sendiri.

Penerima BLT dalam kriteria kesejahteraan sosial ini hanya satu orang yang tercatat dalam satu keluarga. Besaran bantuan untuk disabilitar berat dan lansia masing-masing Rp 2,4 juta per tahun.

Bila memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH di atas, silahkan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

  1. Warga (fakir miskin) mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  3. Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  4. Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
  6. File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  8. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
  10. Data penerima PKH dapat dilihat di website https://dtks. kemensos.go.id dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Demikian uraian tentang syarat dan kriteria penerima BLT PKH tahun 2021. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta

Cara Ibu Hamil Dapat BLT Rp 3 Juta

News | Selasa, 12 Januari 2021 | 13:40 WIB

Bantuan Modal Lulusan Program PKH: Syarat dan Cara Cek Penerima

Bantuan Modal Lulusan Program PKH: Syarat dan Cara Cek Penerima

News | Sabtu, 09 Januari 2021 | 22:40 WIB

Cek Penerima Bansos PKH 2021 Klik dtks.kemensos.go.id

Cek Penerima Bansos PKH 2021 Klik dtks.kemensos.go.id

Bogor | Jum'at, 01 Januari 2021 | 19:55 WIB

Terkini

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:46 WIB

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 21:13 WIB

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:56 WIB

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:47 WIB

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 20:15 WIB

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:50 WIB

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:49 WIB

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:42 WIB

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 19:41 WIB

×