Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Kembali Panggil Gubernur Bengkulu

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 18 Januari 2021 | 11:59 WIB
Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Kembali Panggil Gubernur Bengkulu
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. (Antara)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Gusril Pausi terkait kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Rohidin dan Gusril dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Edhy Prabowo.

"Kami periksa Rohidin dan Gusril untuk tersangka EP ( Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/1/2021).

Selain Gusril dan Rohidin, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain. Mereka adalah Direktur Keuangan PT. DPP, M. Zainul Fatih, dua karyawan swasta Jaya Marlian dan Sharidi Yanopi, kemudian seorang petani bernama Zulhijar. Mereka juga diperiksa untuk tersangka Edhy.

Hanya saja, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik KPK atas pemeriksaan sejumlah saksi ini.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Salah satu yang diungkap KPK, untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian, adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak.

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

baca juga

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Panggil Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Terkait Kasus Suap

KPK Panggil Kepala Kantor Bea Cukai Soetta Terkait Kasus Suap

News | Senin, 18 Januari 2021 | 11:38 WIB

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Tubagus Chaeri Wardhana

KPK Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Tubagus Chaeri Wardhana

News | Senin, 18 Januari 2021 | 09:33 WIB

KPK Usut soal Arahan Bansos Jabodetabek dari Eks Mensos Juliari

KPK Usut soal Arahan Bansos Jabodetabek dari Eks Mensos Juliari

News | Minggu, 17 Januari 2021 | 10:46 WIB

Koordinasi dengan KPK, Dirut PLN Bahas Aset Senilai Rp 1.600 Triliun

Koordinasi dengan KPK, Dirut PLN Bahas Aset Senilai Rp 1.600 Triliun

News | Jum'at, 15 Januari 2021 | 19:51 WIB

Ya Ampun! Cuma Punya Mobil Fortuner, Komjen Listyo Sigit Ditegur KPK

Ya Ampun! Cuma Punya Mobil Fortuner, Komjen Listyo Sigit Ditegur KPK

Jawa Tengah | Jum'at, 15 Januari 2021 | 18:08 WIB

Dipanggil Selalu Mangkir, KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama

Dipanggil Selalu Mangkir, KPK Ultimatum Anak Rhoma Irama

Sumut | Jum'at, 15 Januari 2021 | 15:25 WIB

Ungkap Borok Polri, Harapan Novel ke Calon Kapolri Listyo: Berani Reformasi

Ungkap Borok Polri, Harapan Novel ke Calon Kapolri Listyo: Berani Reformasi

News | Jum'at, 15 Januari 2021 | 14:23 WIB

Terkini

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Sektor Perumahan Solid di Belakang Hilal Firmansyah

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Iran Buka Peluang Diplomasi dengan AS, Tunggu Sikap Washington

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:10 WIB

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Persib Resmi Pinjamkan Bek Muda Dion Markx ke Persita

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:04 WIB

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:21 WIB

×