Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan melaksanakan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun bos KFC Ricardo Gelael yang dihadiri oleh artis Raffi Ahmad. Gelar perkara rencananya akan digelar pada hari ini, Rabu (20/1/2021).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021). Tubagus mengatakan gelar perkara dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun ayah Sean Gelael tersebut.
"Perkara tetap di selatan. Rencananya baru besok (hari ini) kita gelar perkara," kata Tubagus.
Pesta ulang tahun Ricardo Gelael menjadi sorotan lantaran dihadiri Raffi Ahmad yang baru saja menjalani vaksinasi Covid-19. Acara tersebut digelar di rumah pribadi Ricardo Gelael di Jalan Prapanca IV, Mampang, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/1) malam.
Selain Raffi Ahmad terpantau pula beberapa artis lain yang hadir di pesta tersebut. Bahkan acara tersebut diduga turut dihadiri Komisaris Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Perilaku Raffi Ahmad itu pun akhirnya menuai banyak komentar miring dari masyarakat. Khususnya warganet yang menyayangkan ulah Raffi Ahmad membuat kerumunan tanpa protokol kesehatan.
Padahal, Raffi Ahmad baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Bahkan Istana menyebut Raffi adalah perwakilan dari kaum milenial yang ditunjuk negara untuk menjadi panutan menyukseskan program vaksinasi Covid-19 sekaligus menyebarkan pesan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sempat menyatakan tak ada unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang dihadiri oleh Raffi Ahmad.
Yusri ketika itu mengklaim tidak menemukan adanya unsur pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Besok! Polisi Ekspose Kasus Kerumunan Raffi Ahmad Dkk di Pesta Bos KFC
Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.