Sebut Jaksa Lakukan Kekeliruan, Kubu Gus Nur Komplain ke Majelis Hakim

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 20 Januari 2021 | 13:20 WIB
Sebut Jaksa Lakukan Kekeliruan, Kubu Gus Nur Komplain ke Majelis Hakim
JPU bacakan dakwaan terdakwa Gus Nur di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1/2021) kemarin. Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gus Nur terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ketua Tim Advokasi Gus Nur, Ahmad Khozinudin mengatakan, JPU telah dengan sengaja melakukan kekeliruan. Misalnya, tidak membacakan uraian rangkaian peristiwa secara detail.

"Bahwa dalam pembacaan dakwaannya, saudara Jaksa Penuntut Umum telah secara sengaja melakukan kekeliruan, yakni tidak membacakan uraian detail peristiwa pada dakwaan kedua, sebagaimana ada dalam dakwaan pertama, dan langsung masuk membacakan ketentuan pasal pada dakwaan kedua," ujar Khozinudin dalam keterangannya, Kamis (20/1/2021).

Kata dia, tentunya dakwaan yang disangkakan JPU pada Gus Nur menjadi masalah serius. Dengan demikian, tim advokasi Gus Nur telah melayangkan keberatan pada Ketua Majelis Hakim untuk menegur sang jaksa.

"Karena itu, Tim Advokasi Gus Nur telah mengajukan komplain melalui Ketua Majelis Hakim dan Ketua Majelis Hakim telah menegur tindakan Jaksa," sambungnya.

Berkaca dari peristiwa kemarin, Khozinudin menyebut jika JPU tidak serius -- dan hanya menjalankan formalitas dalam persidangan. Sebab, apa yang dilakukan jaksa dalam menindaklanjuti penyidikan kepolosian dinilai telah merugikan Gus Nur.

"Apa yang telah dilakukan oleh Jaksa yang menindaklanjuti Penyidikan dari lembaga kepolisian, telah menzalimi Gus Nur dan menyebabkan Gus Nur di tahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2020 hingga saat ini," papar dia.

Dakwaan Gus Nur

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menumbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

baca juga

Jaksa Didi AR menyatakan, ujaran kebencian yang disampaikan Gus Nur merujuk pada wawancara Gus Nur di akun YouTube Munjiat Channel.

"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, fas dan antagolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR, kemarin.

Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah menggar hukum. Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refli Harun tentang organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Gus Nur pun menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh supir pemaduk, kondukter teler, dan ekrnet ugal-ugalan. Kata Gus Nur, seakan-akan organisasi NU saat ini tidak lagi ada kesucian.

Jaksa Didi mengatakan, bus umum yang disebut Gus Nur adalah organisasi NU. Selanjutnya, sopir mabuk yang dimaksud adalah Ketua Umum NU, KH. Aqil Siraj dan Wakil Presiden Maruf Amin.

"Bahwa maksud terdakwa seperti bus umum adalah ormas NU. Sopirnya mabok adalah ketua umum KH. Aqil Sirodj dan KH Ma'ruf Amin yang mengeluarkan statment selalu menimbulkan kontroversi di tengah-tengah umat, sehingga umat islam pada umumnya bahkan warga Nahdiyin sendiri terpecah belah," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mohon ke Hakim Agar Penahanan Ditangguhkan, Gus Nur: Saya Dizalimi

Mohon ke Hakim Agar Penahanan Ditangguhkan, Gus Nur: Saya Dizalimi

News | Selasa, 19 Januari 2021 | 17:51 WIB

Terkuak di Sidang, Gus Nur Hina Ketum NU dan Wapres Maruf Sopir Mabuk

Terkuak di Sidang, Gus Nur Hina Ketum NU dan Wapres Maruf Sopir Mabuk

News | Selasa, 19 Januari 2021 | 16:44 WIB

Sidang Perdana, Gus Nur Didakwa Sengaja Sebarkan Informasi Kebencian SARA

Sidang Perdana, Gus Nur Didakwa Sengaja Sebarkan Informasi Kebencian SARA

News | Selasa, 19 Januari 2021 | 16:25 WIB

Sempat Positif Corona, Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan

Sempat Positif Corona, Gus Nur Minta Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan

News | Selasa, 19 Januari 2021 | 15:18 WIB

Sidang Perdana, Kubu Gus Nur Siap Dengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sidang Perdana, Kubu Gus Nur Siap Dengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Video | Selasa, 19 Januari 2021 | 15:30 WIB

Siap Dengarkan Dakwaan Jaksa, Kubu Gus Nur Takut Ada Perubahaan Isinya

Siap Dengarkan Dakwaan Jaksa, Kubu Gus Nur Takut Ada Perubahaan Isinya

Jakarta | Selasa, 19 Januari 2021 | 14:16 WIB

Jelang Sidang Perdana Gus Nur: "Penegakkan Hukum Tidak Adil"

Jelang Sidang Perdana Gus Nur: "Penegakkan Hukum Tidak Adil"

News | Selasa, 19 Januari 2021 | 14:00 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×