Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya untuk Korban PHK

Rifan Aditya

Rabu, 20 Januari 2021 | 14:45 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Manfaatnya untuk Korban PHK
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban PHK - gambar ilustrasi di-PHK. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).  Jaminan ini diberikan untuk para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang diterapkan pada Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Tujuan penyelenggaraan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini adalah untuk mempertahankan kehidupan layak para pekerja yang baru saja kehilangan pekerjaannya.

Menurut Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial diubah sehingga jaminan sosial yang ada di Indonesia kini menjadi 6 macam, yakni Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa penerapan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) seperti di Jepang, Korea Selatan dan Malaysia dapat diterapkan dan dijadikan sebagai benchmarking dalam mendesain sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di Indonesia.

Penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan cash benefit. Sementara Kementerian Ketenagakerjaan akan menjalan program yang berkaitan dengan pelatihan mencari kerja.

Adapun kriteria PHK dengan melakukan penggabungan, perampingan perubahan stastus kepemilikan perusahaan, kerugian, tutup serta pengusaha melakukan kesalahan terhadap pekerja.

Kriteria penerima JKP tersebut dikecualikan bagi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pensiun, meninggal dan cacat total. Ketentuan minimal masa kepesertaan yakni 24 bulan, masa iuran 12 dan membayar iuran selama 6 bulan.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini diberikan selama 6 bulan dengan persentase tertentu dari upah dilaporkan atau rata-rata upah nasional. Ada sejumlah manfaat yang diberikan kepada penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini antara lain: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Sumber anggaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan dana operasional BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan setidaknya sejumlah Rp 6 triliun dari APBN.

baca juga

Apakah sekarang kalian sudah paham dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP? Jika kamu termasuk dalam kriteria penerima JKP tidak ada salahnya untuk mencoba mengklaim dana tersebut.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta | Rabu, 20 Januari 2021 | 13:41 WIB

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil di Atas Deposito

Bisnis | Senin, 18 Januari 2021 | 18:27 WIB

Survei SMRC: UU Cipta Kerja Gerus Kepercayaan Rakyat ke Jokowi

Survei SMRC: UU Cipta Kerja Gerus Kepercayaan Rakyat ke Jokowi

Bogor | Selasa, 29 Desember 2020 | 20:30 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

×