Sidang PK Ratu Atut Chosiyah, Pengacara Bawa 2 Ahli Pidana ke Sidang

Rabu, 20 Januari 2021 | 15:01 WIB
Sidang PK Ratu Atut Chosiyah, Pengacara Bawa 2 Ahli Pidana ke Sidang
Ratu Atut Chosiyah.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI