Selain terbukti memberikan suap kepada Akil Mochtar, Ratu Atut juga divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan RS Rujukan Provinsi Banten dan memeras anak buahnya. (Antara)
Sidang PK Ratu Atut Chosiyah, Pengacara Bawa 2 Ahli Pidana ke Sidang
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Rabu, 20 Januari 2021 | 15:01 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Rekam Jejak Ratu Atut dan Wawan: Kakak Adik Sama-sama Korupsi!
08 September 2022 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI