DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU, Pakar Hukum: Aneh

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 20 Januari 2021 | 17:38 WIB
DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU, Pakar Hukum: Aneh
Ketua KPU Arief Budiman. [ANTARA/Boyke Ledy Watra]

Suara.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menganggap aneh melihat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Arief Budiman dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keanehan tersebut dirasa Feri karena melihat Arief dipecat hanya karena memberikan dukungan kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Arief resmi dipecat oleh DKPP karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Pelanggaran kode etik itu terkait langkah Arief mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Bagi saya, aneh saja, orang yang (menemani temannya) menempuh jalur hukum kemudian dianggap melanggar etik," kata Feri dalam sebuah diskusi daring, Rabu (20/1/2021).

Selain itu Feri juga tidak habis pikir dengan keputusan DKPP tersebut. Pasalnya, Arief menemani Evi untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta saja malah dianggap melanggar kode etik.

"Bukan kasus pidana pelecehan seksual, bukan korupsi, bukan penyimpangan jabatan. Jika tindakan ke pengadilan melanggar etika, saya tidak habis pikir," tuturnya.

Sebelumnya DKPP memutuskan mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Sanksi pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Selain itu, Arief dinilai membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

baca juga

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021).

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan.

DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tindak Lanjut Putusan DKPP, KPU Tunjuk Ilham Saputra Gantikan Arief Budiman

Tindak Lanjut Putusan DKPP, KPU Tunjuk Ilham Saputra Gantikan Arief Budiman

News | Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:38 WIB

Terkuak! Isi Garasi Ketua KPU Arief Budiman, Tak Ada Mobil Mewah

Terkuak! Isi Garasi Ketua KPU Arief Budiman, Tak Ada Mobil Mewah

Otomotif | Kamis, 14 Januari 2021 | 07:52 WIB

Jabatannya Dicopot DKPP, Ketua KPU: Saya Tidak Lakukan Pelanggaran

Jabatannya Dicopot DKPP, Ketua KPU: Saya Tidak Lakukan Pelanggaran

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 23:20 WIB

Diberhentikan DKPP, Ketua KPU: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan Pemilu

Diberhentikan DKPP, Ketua KPU: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan Pemilu

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 19:53 WIB

Dijalankan atau Tidak, KPU Pelajari Putusan DKPP Soal Pemberhentian Arief

Dijalankan atau Tidak, KPU Pelajari Putusan DKPP Soal Pemberhentian Arief

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 19:22 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×