DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU, Pakar Hukum: Aneh

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 20 Januari 2021 | 17:38 WIB
DKPP Pecat Arief Budiman dari Ketua KPU, Pakar Hukum: Aneh
Ketua KPU Arief Budiman. [ANTARA/Boyke Ledy Watra]

Suara.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menganggap aneh melihat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Arief Budiman dari jabatan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Keanehan tersebut dirasa Feri karena melihat Arief dipecat hanya karena memberikan dukungan kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

Arief resmi dipecat oleh DKPP karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Pelanggaran kode etik itu terkait langkah Arief mendampingi atau menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

"Bagi saya, aneh saja, orang yang (menemani temannya) menempuh jalur hukum kemudian dianggap melanggar etik," kata Feri dalam sebuah diskusi daring, Rabu (20/1/2021).

Selain itu Feri juga tidak habis pikir dengan keputusan DKPP tersebut. Pasalnya, Arief menemani Evi untuk mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta saja malah dianggap melanggar kode etik.

"Bukan kasus pidana pelecehan seksual, bukan korupsi, bukan penyimpangan jabatan. Jika tindakan ke pengadilan melanggar etika, saya tidak habis pikir," tuturnya.

Sebelumnya DKPP memutuskan mencopot Arief Budiman dari jabatan Ketua KPU. Sanksi pemberhentian Arief Budiman sebagai Ketua KPU karena dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Selain itu, Arief dinilai membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020, pada 18 Agustus 2020.

Tindakan Arief Budiman menerbitkan Surat KPU Nomor 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 dengan menambah klausul yang meminta Evi Novida Ginting Manik aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU Periode 2017-2022 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang dalam kedudukan sebagai Ketua KPU RI.

Yang sepatutnya menurut pertimbangan putusan Majelis DKPP Ketua KPU RI harus memastikan seluruh kerangka hukum dan etika dalam setiap tindakannya.

Selanjutnya, Arief menurut Majelis DKPP juga terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena dalam setiap kegiatan Arief di ruang publik melekat jabatan sebagai ketua KPU.

Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.

DKPP berpendapat Arief tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," bunyi salinan putusan yang ditandatangani oleh Ketua DKPP Muhammad, Rabu (13/1/2021).

Atas sanksi tersebut, DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan itu paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tindak Lanjut Putusan DKPP, KPU Tunjuk Ilham Saputra Gantikan Arief Budiman

Tindak Lanjut Putusan DKPP, KPU Tunjuk Ilham Saputra Gantikan Arief Budiman

News | Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:38 WIB

Terkuak! Isi Garasi Ketua KPU Arief Budiman, Tak Ada Mobil Mewah

Terkuak! Isi Garasi Ketua KPU Arief Budiman, Tak Ada Mobil Mewah

Otomotif | Kamis, 14 Januari 2021 | 07:52 WIB

Jabatannya Dicopot DKPP, Ketua KPU: Saya Tidak Lakukan Pelanggaran

Jabatannya Dicopot DKPP, Ketua KPU: Saya Tidak Lakukan Pelanggaran

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 23:20 WIB

Diberhentikan DKPP, Ketua KPU: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan Pemilu

Diberhentikan DKPP, Ketua KPU: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan Pemilu

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 19:53 WIB

Dijalankan atau Tidak, KPU Pelajari Putusan DKPP Soal Pemberhentian Arief

Dijalankan atau Tidak, KPU Pelajari Putusan DKPP Soal Pemberhentian Arief

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 19:22 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB