Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Ekstremisme

Rabu, 20 Januari 2021 | 21:32 WIB
Jokowi Teken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Ekstremisme
Presiden Joko Widodo [Biro Pers]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk merespons kebutuhan itu, RAN PE memuat langkah-langkah (measures/ dalam menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme

RAN PE tidak hanya menyasar faktor-faktor pemacu, tetapi juga ditujukan untuk membangun ketahanan masyarakat secara umum, dalam menangkal Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Proses penyusunan rencana aksi ini telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait, baik yang berasal dari kementerian/lembaga maupun masyarakat sipil. 

"Dengan demikian, RAN PE diharapkan dapat menjadi acuan utama implementasi penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme oleh setiap kementerian/lembaga terkait," isi bunyi Perpres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI