Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah membentuk tim satuan tugas khusus dalam mengejar buronan eks Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun diketahui sudah buron sejak Januari 2020 atau sudah satu tahun yang lalu.
"Untuk efektivitas waktu dan pencarian, KPK akan membentuk satgas khusus," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Karyoto, Satgas Khusus ini bukan hanya untuk mengejar Harun. Namun, untuk enam buronan antirasuah lainnya yang juga masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Tugas mereka, kata Karyoto, nantinya memang khusus untuk mengejar para buronan ini. Meski begitu, Karyoto, bersama lima pimpinan KPK masih mencari siapa-siapa dari sejumlah kedeputian yanga akan ditunjuk dalam tugas khusus itu.
"Sedang dirancang orang-orangnya siapa. Tapi, kembali bahwa kalau satgas ini bisa gabung dari beberapa kedeputian, dari monitoring, dari tim surveillance, dan it, ini harus gabung menjadi satu," ucap Karyoto
"Tidak bisa hanya penyidiknya sendiri atau penyelidiknya sendiri, tentu harus terintegrasi antara tim supporting, pencari dan pengolah data," imbuhnya
Untuk diketahui, Harun merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu pun kini sudah menjalani vonis persidangan.
Wahyu menerima suap melalui dua perantara yakni Saeful Bahri dan Agustiani. Kedua perantara suap itu pun kini sudah divonis pengadilan.
Sementara, Harun Masiku hingga kini masih juga belum tertangkap. Harun namanya sudah masuk dalam buronan KPK sejak bulan Januari 2020.
Baca Juga: Korupsi Proyek Citra Satelit, Eks Kepala BIG dan Pejabat LAPAN Ditahan KPK
Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dengan denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan. Kemudian, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider empat bulan kurungan.