Hasto: Saya Minta Agar Harun Masiku Segera Ditangkap

Suhardiman

Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:16 WIB
Hasto: Saya Minta Agar Harun Masiku Segera Ditangkap
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Antara]

Suara.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan belum ditemukannya Harun Masiku sampai saat ini bukan merupakan kesalahannya. Hasto mengatakan penangkapan Harun Masiku merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Hasto saat membacakan tanggapan atas replik atau duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 18 Juli 2025.

"Di persidangan ini, saya sudah meminta agar Harun Masiku segera ditangkap sehingga proses hukum ini menjadi lebih fair dan berkeadilan," kata Hasto, melansir Antara.

Di dalam pledoi alias nota pembelaan, Hasto mengatakan pihaknya sudah menjelaskan melalui pendekatan berlapis-lapis bahwa ia tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Penjelasan berlapis, kata dia, telah diungkapkan mulai dari dalil Pasal 21 sebagai delik materiel serta asas lex scripta (hukum yang tertulis), lex certa (hukum yang jelas), dan lex previa (undang-undang pidana tidak boleh berlaku surut atau retroaktif) dalam hukum pidana yang tidak memungkinkan adanya makna ekstensif sehingga penyelidikan tidak termasuk dalam ruang lingkup Pasal 21 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdapat pula norma baru melalui Sertifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi alias United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui UU Nomor 7 tahun 2006.

Ditinjau dari alat bukti, disebutkan bahwa Hasto tidak terbukti pernah menyuruh Harun untuk merendam telepon genggam dan bersiaga (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.

"Di dalam pledoi sudah dijelaskan dengan delapan dalil analisa fakta hukum sebagaimana pleidoi penasihat hukum terdakwa," ucapnya.

Sebelumnya, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar

Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 20:52 WIB

Utang Rp1,6 Triliun Lunas, Sidang Korupsi Eks Pejabat BRI Tetap Berlanjut: Apa Alasannya?

Utang Rp1,6 Triliun Lunas, Sidang Korupsi Eks Pejabat BRI Tetap Berlanjut: Apa Alasannya?

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 13:22 WIB

Raih Gelar Sarjana Hukum, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ancaman Ketergantungan Teknologi

Raih Gelar Sarjana Hukum, Rieke Diah Pitaloka Soroti Ancaman Ketergantungan Teknologi

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:04 WIB

Jangan Cuma Perampasan Aset: Siapa Tanggung Aset Sitaan yang Rusak?

Jangan Cuma Perampasan Aset: Siapa Tanggung Aset Sitaan yang Rusak?

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:40 WIB

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Review Film By Any Means: Ketika Hukum Gagal, Kekerasan Layak Bicara?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 06:25 WIB

Kejagung Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Febrio Adianto dalam Kasus Kematian Sutrimo

Kejagung Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Febrio Adianto dalam Kasus Kematian Sutrimo

News | Selasa, 08 September 2026 | 14:02 WIB

Karhutla dan Penegakan Hukum, Akademisi UGM Dorong Pemerintah Kejar Korporasi

Karhutla dan Penegakan Hukum, Akademisi UGM Dorong Pemerintah Kejar Korporasi

Video | Senin, 07 September 2026 | 20:30 WIB

Praktisi Hukum Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Alat Intimidasi

Praktisi Hukum Soroti RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Jadi Alat Intimidasi

News | Senin, 07 September 2026 | 14:48 WIB

Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor

Praktisi Hukum Dukung Perampasan Aset Tanpa Pidana untuk Kejar Harta Koruptor

News | Senin, 07 September 2026 | 14:16 WIB

Bunyi Hukum Archimedes dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Bunyi Hukum Archimedes dan Contoh Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Tekno | Senin, 07 September 2026 | 15:05 WIB

Terkini

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 22:38 WIB

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:31 WIB

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:19 WIB

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI

News | Kamis, 10 September 2026 | 22:12 WIB

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali

Video | Kamis, 10 September 2026 | 22:05 WIB

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 22:00 WIB

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:56 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus

Sumsel | Kamis, 10 September 2026 | 21:46 WIB

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:43 WIB

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 21:29 WIB

×