Hasto Kristiyanto Pertanyakan Denda Rp600 Juta dalam Tuntutan Jaksa: Sungguh Aneh!

Bella

Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:26 WIB
Hasto Kristiyanto Pertanyakan Denda Rp600 Juta dalam Tuntutan Jaksa: Sungguh Aneh!
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7), Hasto menyebut tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Ia menyoroti bahwa sebagian besar anggota tim JPU dalam kasus ini juga terlibat dalam perkara sebelumnya yakni sidang perkara Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang telah memvonis Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.

“Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru?” ucap Hasto saat membacakan duplik.

Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa KPK tidak bisa membuktikan motif kliennya dalam kasus perintangan penyidikan. [Suara.com/Dea]
Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa KPK tidak bisa membuktikan motif kliennya dalam kasus perintangan penyidikan. [Suara.com/Dea]

Hasto menilai tuntutan tersebut lahir bukan dari pertimbangan objektif terhadap fakta hukum, melainkan justru dari apa yang ia sebut sebagai “akrobat hukum” yang didasarkan pada keterangan saksi internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangan saksi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar penyusunan surat dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya.

“Saya kembali bertanya, apakah tuntutan ini benar-benar lahir dari hati nurani JPU dan mempertimbangkan berbagai fakta hukum yang terungkap di persidangan?” lanjutnya.

Ia juga secara tegas mempertanyakan dasar logis pemberian denda sebesar Rp600 juta, mengingat dalam kasus ini tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Apalagi dengan denda Rp600 juta, sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kriminalisasi hukum terhadap warga negara yang seharusnya dilindungi,” tegas Hasto.

baca juga

Menurut Hasto, JPU memiliki tanggung jawab etis dalam menjalankan profesinya, dan sikap dalam perkara ini akan menjadi catatan sejarah dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, JPU menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan, karena diduga merintangi penyidikan dalam kasus korupsi yang menyeret nama Harun Masiku.

Ia juga disebut memerintahkan ajudan dan stafnya untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel milik Harun.

Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna meloloskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Atas dakwaan tersebut, Hasto diduga melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bawa-bawa Kasus Anas dan Antasari, Hasto Curiga Ada Order Kekuatan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara

Bawa-bawa Kasus Anas dan Antasari, Hasto Curiga Ada Order Kekuatan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 14:50 WIB

Hasto: Saya Minta Agar Harun Masiku Segera Ditangkap

Hasto: Saya Minta Agar Harun Masiku Segera Ditangkap

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:16 WIB

Hasto Serang Balik KPK di Pengadilan: Lokasi Harun Masiku Diketahui, Kenapa Tidak Ditangkap?

Hasto Serang Balik KPK di Pengadilan: Lokasi Harun Masiku Diketahui, Kenapa Tidak Ditangkap?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 12:05 WIB

Bacakan Duplik, Hasto Tuding Ada Penyelundupan Fakta oleh Penyidik KPK

Bacakan Duplik, Hasto Tuding Ada Penyelundupan Fakta oleh Penyidik KPK

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:59 WIB

Hasto Bacakan Duplik, Eks Wakapolri Oegroseno hingga Edy Rahmayadi Ikut Pantau Sidang, Ada Apa?

Hasto Bacakan Duplik, Eks Wakapolri Oegroseno hingga Edy Rahmayadi Ikut Pantau Sidang, Ada Apa?

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:42 WIB

Hasto Klaim Tak Pernah Ada Meeting of Mind dengan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

Hasto Klaim Tak Pernah Ada Meeting of Mind dengan Wahyu Setiawan dan Harun Masiku

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 11:32 WIB

Jelang Putusan, Sekjen PDIP Hasto Akan Bacakan Duplik Hari Ini

Jelang Putusan, Sekjen PDIP Hasto Akan Bacakan Duplik Hari Ini

News | Jum'at, 18 Juli 2025 | 09:28 WIB

Rocky Gerung Curiga di Balik Tuntutan 7 Tahun Hasto dan Tom Lembong, Ada Peran Jokowi?

Rocky Gerung Curiga di Balik Tuntutan 7 Tahun Hasto dan Tom Lembong, Ada Peran Jokowi?

News | Rabu, 16 Juli 2025 | 15:18 WIB

Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap

Jelang Sidang Replik, Kuasa Hukum Akan Buka Bukti Hasto Tak Terlibat Suap

News | Senin, 14 Juli 2025 | 18:41 WIB

KPK Patahkan Dalih Hasto: 'Fakta Baru' Muncul, Kasus Harun Masiku Bukan Daur Ulang

KPK Patahkan Dalih Hasto: 'Fakta Baru' Muncul, Kasus Harun Masiku Bukan Daur Ulang

News | Senin, 14 Juli 2025 | 14:09 WIB

Terkini

Dorong Inovasi & Talenta: 22 Kampus se-Indonesia Siap Beradu Gagasan di Final Nasional PGTC 2026

Dorong Inovasi & Talenta: 22 Kampus se-Indonesia Siap Beradu Gagasan di Final Nasional PGTC 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin

Penyebab Antrean Biosolar Mengular di Lampung Dibidik: Polisi Sisir SPBU Ancam Cabut Izin

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Bosnya Ditangkap KPK, Bisnis Summarecon Agung Terganggu?

Bosnya Ditangkap KPK, Bisnis Summarecon Agung Terganggu?

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:33 WIB

Cleansing Oil vs Cleansing Balm, Mana yang Lebih Bagus Jadi First Cleanser?

Cleansing Oil vs Cleansing Balm, Mana yang Lebih Bagus Jadi First Cleanser?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:30 WIB

Kisah Orang Tua yang Berjuang untuk Pendidikan Anak di Novel Ibuk

Kisah Orang Tua yang Berjuang untuk Pendidikan Anak di Novel Ibuk

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 19:30 WIB

PLTP Gunung Ungaran Tak Cuma Soal Listrik, Ini yang Perlu Dikaji

PLTP Gunung Ungaran Tak Cuma Soal Listrik, Ini yang Perlu Dikaji

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 19:29 WIB

LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi

LRT Kelapa Gading-Manggarai Resmi Beroperasi

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 19:28 WIB

Membongkar Ketimpangan Patriarki Tanpa Harus Membenci Laki-Laki, Bisakah?

Membongkar Ketimpangan Patriarki Tanpa Harus Membenci Laki-Laki, Bisakah?

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 19:25 WIB

Cara Bersihkan Kerak Kompor Susah Hilang, Auto Kinclong Seperti Baru

Cara Bersihkan Kerak Kompor Susah Hilang, Auto Kinclong Seperti Baru

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:24 WIB

Hari Kesembilan, SAR Sisir 3.439 Mil Persegi Cari 5 Jurnalis Hilang

Hari Kesembilan, SAR Sisir 3.439 Mil Persegi Cari 5 Jurnalis Hilang

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 19:23 WIB

×