Hasto Kristiyanto Pertanyakan Denda Rp600 Juta dalam Tuntutan Jaksa: Sungguh Aneh!

Bella Suara.Com
Jum'at, 18 Juli 2025 | 15:26 WIB
Hasto Kristiyanto Pertanyakan Denda Rp600 Juta dalam Tuntutan Jaksa: Sungguh Aneh!
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan tuntutan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara suap yang melibatkan Harun Masiku.

Dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7), Hasto menyebut tuntutan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Ia menyoroti bahwa sebagian besar anggota tim JPU dalam kasus ini juga terlibat dalam perkara sebelumnya yakni sidang perkara Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang telah memvonis Saeful Bahri, Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina.

“Pertanyaannya, mengapa sikapnya berbeda, sementara terhadap fakta-fakta hukum di persidangan ini tidak ada yang baru?” ucap Hasto saat membacakan duplik.

Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa KPK tidak bisa membuktikan motif kliennya dalam kasus perintangan penyidikan. [Suara.com/Dea]
Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa KPK tidak bisa membuktikan motif kliennya dalam kasus perintangan penyidikan. [Suara.com/Dea]

Hasto menilai tuntutan tersebut lahir bukan dari pertimbangan objektif terhadap fakta hukum, melainkan justru dari apa yang ia sebut sebagai “akrobat hukum” yang didasarkan pada keterangan saksi internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keterangan saksi tersebut, lanjutnya, menjadi dasar penyusunan surat dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya.

“Saya kembali bertanya, apakah tuntutan ini benar-benar lahir dari hati nurani JPU dan mempertimbangkan berbagai fakta hukum yang terungkap di persidangan?” lanjutnya.

Ia juga secara tegas mempertanyakan dasar logis pemberian denda sebesar Rp600 juta, mengingat dalam kasus ini tidak ditemukan adanya kerugian negara.

“Apalagi dengan denda Rp600 juta, sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara tidak boleh mengambil keuntungan dari kriminalisasi hukum terhadap warga negara yang seharusnya dilindungi,” tegas Hasto.

Baca Juga: Bawa-bawa Kasus Anas dan Antasari, Hasto Curiga Ada Order Kekuatan dalam Tuntutan 7 Tahun Penjara

Menurut Hasto, JPU memiliki tanggung jawab etis dalam menjalankan profesinya, dan sikap dalam perkara ini akan menjadi catatan sejarah dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, JPU menuntut Hasto dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta, subsider enam bulan kurungan, karena diduga merintangi penyidikan dalam kasus korupsi yang menyeret nama Harun Masiku.

Ia juga disebut memerintahkan ajudan dan stafnya untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel milik Harun.

Selain itu, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan beberapa pihak memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, guna meloloskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif PDI Perjuangan dari Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Atas dakwaan tersebut, Hasto diduga melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI