Suka Pamer Kelamin ke Wanita, Kakek Yusuf Bakal Diperiksa Ahli Jiwa

Agung Sandy Lesmana | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 21 Januari 2021 | 17:36 WIB
Suka Pamer Kelamin ke Wanita, Kakek Yusuf Bakal Diperiksa Ahli Jiwa
Yusuf alias Ujeng (50), tersangka kasus pelecehan seksual kepada istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara. (Suara.ccom/M Yasir)

Suara.com - Polisi berencana memeriksa kejiwaan Yusuf alias Ujeng (50) tersangka kasus pelecehan seksual bermodus memamerkan alat kelamin alias Mr P terhadap istri Isa Bajaj, Rahayu Mutiara.

Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika Aktadivia mengatakan hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka. Rencananya pemeriksaan kejiwaan tersangka akan dilakukan oleh ahli psikiater.

"Kami koordinasikan dengan dokter ahli jiwa ataupun psikiater," kata Rensa di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).

Yusuf sebelumnya mengaku telah melakukan aksi pelecehan seksual bermodus pertontonkan alat kelamin sebanyak dua kali.

Selain terhadap istri Isa Bajaj, Yusuf  mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Cipinang, Jakarta Timur. 

"Dua kali, sekali di Duren Sawit kedua di Cipinang Elok," katanya.

Nonton Film Porno dan Mabuk

Di hadapan awak media, Yusuf pun mengklaim tak pernah berniat melakukan aksi pelecehan seksual terhadap istri Isa Bajaj. Dia berdalih melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan pusing dan birahi usai menonton film porno dan mengonsumsi minuman beralkohol.

"Saya enggak niat, pikiran saya udah pusing gara-gara lihat film aja," kata dia.

Untuk itu, dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada Isa Bajaj dan istrinya. Dia mengklaim mabuk usai mengkonsumsi anggur merah cap orangtua.

"Keadaan mabuk Pak, minum anggur orangtua," bebernya.

Aparat dari Unit Reskrim Polsek Duren Sawit sebelumnya meringkus Yusuf di sekitar kediamannya di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur. Penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik berhasil mengindetifikasi identitasnya dari rekaman kemera pengintai atau CCTV di sekitar lokasi.

Atas perbuatannya, Yusuf dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 281 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan

News | Sabtu, 25 April 2026 | 00:02 WIB

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:00 WIB

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana

News | Jum'at, 24 April 2026 | 22:10 WIB

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:17 WIB

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional

News | Jum'at, 24 April 2026 | 21:11 WIB

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:58 WIB

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:55 WIB

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:40 WIB