KPK Ancam Pidanakan Saksi Tak Kooperatif dalam Kasus Suap Edhy Prabowo

Kamis, 28 Januari 2021 | 03:05 WIB
KPK Ancam Pidanakan Saksi Tak Kooperatif dalam Kasus Suap Edhy Prabowo
Edhy Prabowo menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di gedung KPK, Kamis (26/11/2020). (Suara.com/Welly)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan mempidanakan saksi-saksi yang tidak kooperatif dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjadikan mantan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.

"KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/1/2021).

Ali menyebut KPK tak segan menjerat para saksi ini dengan pasal 21 dan 2 UU Tipikor tentang pihak-pihak yang merintangi upaya penyidikan kasus korupsi.

"KPK juga mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas bila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini," tutup Ali

Dalam kasus ini, demikian Antara, Edhy Prabowo yang politikus Gerindra itu diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Safri (Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas); Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata; Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy; pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi; Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

KPK pada Jumat (22/1/2021) telah menyerahkan barang bukti dan tersangka Suharjito yang merupakan penyuap Edhy ke penuntutan agar dapat segera disidangkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Dalam waktu 14 hari kerja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Persidangan terhadap Suharjito akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Lobster untuk Beli Wine

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI