Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.
Abu Janda Sebut Islam Agama Arogan, PBNU: Wah Itu Gak Ngerti Islam
Jum'at, 29 Januari 2021 | 06:17 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Abu Janda Rasis Ke Natalius Pigai, Sekjen PBNU: Tidak Mewakili NU
28 Januari 2021 | 22:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI