Bajak Film Keluarga Cemara, Pria di Jambi Raup Jutaan Rupiah Tiap Bulan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 29 Januari 2021 | 10:31 WIB
Bajak Film Keluarga Cemara, Pria di Jambi Raup Jutaan Rupiah Tiap Bulan
Poster film Keluarga Cemara (Instagram)

Terkait dengan keuntungan yang didapatkan terdakwa, penuntut umum menanyakan apakah website yang dikelola terdakwa terdapat iklan atau tidak.

Saksi mengungkapkan saat melakukan pencarian menemukan iklan di website yang menanyangkan film milik Visinema.

Di penghujung sidang, hakim mengonfirmasi terkait dengan keterangan saksi kepada terdakwa.

"Keterangan saksi ini, benar, salah, atau tidak tahu? tanya hakim.

"Kurang tahu yang mulia," kata terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum.

Sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis (4/2), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya, terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada bulan April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema.

Terdakwa Aditya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada tanggal 29 September 2020.

Aditya ditangkap di kawasan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi, sedangkan rekan Robby Bhakti Pratama masih menjadi buronan hingga saat ini.

Baca Juga: 12 Ton Minyak Mentah Illegal Digagalkan Masuk Sumsel

Penuntut umum Kejati Jambi Hariyono sebelumnya mendakwa Aditya melakukan perbuatan melawan hukum.

Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.

Terdakwa disebut mengunggah film bajakan melalui website https://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, Keluarga Cemara.

Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan bahwa hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut.

Nama besar film Keluarga Cemara mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik iklan-iklan.

Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa tarif iklan yang didaftarkan sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta per iklan untuk durasi 30 hari.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI