(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Ini yang Ditakutkan Golkar Jika Pilkada Serentak Digelar pada 2024
Jum'at, 29 Januari 2021 | 16:50 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Golkar Ajukan 'Syarat' Jika Jokowi Mau Gabung: Tapi Kalau Mau ke PSI ya Monggo
16 Juni 2025 | 19:04 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI