(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Ini yang Ditakutkan Golkar Jika Pilkada Serentak Digelar pada 2024
Jum'at, 29 Januari 2021 | 16:50 WIB
BERITA TERKAIT
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
20 Desember 2025 | 19:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI