Ini yang Ditakutkan Golkar Jika Pilkada Serentak Digelar pada 2024

Jum'at, 29 Januari 2021 | 16:50 WIB
Ini yang Ditakutkan Golkar Jika Pilkada Serentak Digelar pada 2024
Ilustrasi--warga saat menggunakan hak politik saat pemilu. ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu salah satu beban. Tapi paling penting nanti kualitas elektoral berkurang. Kenapa? Karena orang sudah gak fokus lagi. Kemarin saja kualitas elektoral untuk legislatif berkurang karena orang fokus terhadap pilpres," kata Saan.

Adapun terkait pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 sudah diatur dalam Pasal 731 angka 2 dan angka 3 di draf revisi UU tentang Pemilu.

Pasal 731

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

Pasal 731

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI