(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Ini yang Ditakutkan Golkar Jika Pilkada Serentak Digelar pada 2024
Jum'at, 29 Januari 2021 | 16:50 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut
06 Februari 2026 | 20:59 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI