Wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh. Wakaf uang ini hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan sesuai dengan syariat Islam.
"Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan," seperti dikutip dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Bagaimana, sekarang sudah tahu apa itu wakaf uang dan bagaimana hukumnya, bukan? Kalau Anda berniat untuk wakaf uang, tunggu apa lagi! Segera wujudkan niat baik Anda.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama