Cara Daftar UMKM untuk BLT

Rifan Aditya | Suara.com

Jum'at, 29 Januari 2021 | 19:35 WIB
Cara Daftar UMKM untuk BLT
Ilustrasi UMKM, cara daftar UMKM - Pemilik warteg melayani pembeli di Warteg yang menerapkan protokol kesehatan di kawasan Cilandak Timur, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan atau BLT UMKM sejumlah Rp 2,4 juta kepada 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Nah, sebelum mendapatkan BLT, pelaku usaha perlu tahu cara daftar UMKM terlebih dahulu.

Kemudian, untuk mendapatkan BLT tersebut, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya lebih dulu. Syarat dan cara daftar UMKM hanya bisa dilakukan secara offline atau langsung mendatangi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota serta melengkapi persyaratan BLT UMKM. Berikut langkah-langkahnya.

1. Lengkapi Persyaratan

Berikut syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftar UMKM:

  • Warga Negara Indonesia
  • Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Tidak berstatus PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Apabila tempat usaha dan domisili KTP berbeda, maka pelaku usaha diminta untuk melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  • Tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari bank atau KUR.

Setelah melengkapi persyaratan di atas, pelaku usaha mikro bisa langsung menerima bantuan tanpa harus mendaftar.

Meski begitu, dari situs Kemenkop UKM dijelaskan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan untuk memperoleh bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

2. Lembaga Pengusul dan Persyaratannya

Adapun lembaga pengusul terdiri dari:

  • Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
  • Koperasi yang sudah disahkan menjadi badan hukum
  • Kementerian atau lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Pelaku usaha yang akan menerima bantuan bisa melengkapi persyaratan dari lembaga pengusul berikut ini:

  • Melampirkan NIK
  • Menulis nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Itulah persyaratan dan cara daftar UMKM untuk mendapatkan BLT. Perlu diketahui bahwa pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan calon penerima BLT akan mendapatkan informasi melalui pesan singkat dari bank penyalur apabila lolos dan mendapatkan BLT.

Proses pencairan BLT hanya bisa dilakukan secara langsung ke bank sekaligus untuk verifikasi. Apabila tidak ada verifikasi maka bantuan tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.

Demikian syarat daftar UMKM untuk mendapatkan BLT. Semoga informasi ini membantu Anda.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terdampak Pandemi, Ini Tips agar UMKM Bisa Bertahan dan Raup Cuan

Terdampak Pandemi, Ini Tips agar UMKM Bisa Bertahan dan Raup Cuan

Lifestyle | Kamis, 28 Januari 2021 | 15:40 WIB

Deasy Nurmalasari: UMKM Tetap Bisa Raup Untung dengan "Go Digital"

Deasy Nurmalasari: UMKM Tetap Bisa Raup Untung dengan "Go Digital"

wawancara | Selasa, 26 Januari 2021 | 20:16 WIB

Ketentuan dan Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021

Ketentuan dan Syarat BLT PKH, Program Keluarga Harapan 2021

News | Selasa, 26 Januari 2021 | 12:19 WIB

Terkini

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:15 WIB

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil

News | Senin, 23 Maret 2026 | 23:00 WIB

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:05 WIB

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius

News | Senin, 23 Maret 2026 | 22:04 WIB

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:55 WIB

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:53 WIB

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:48 WIB

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:41 WIB

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:38 WIB