Baleg DPR: Beberapa Fraksi Menolak Revisi UU Pemilu

Senin, 01 Februari 2021 | 14:16 WIB
Baleg DPR: Beberapa Fraksi Menolak Revisi UU Pemilu
ILUSTRASI - Kursi kosong di Rapat Paripurna DPR. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

Pasal 731

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI