Baleg DPR: Beberapa Fraksi Menolak Revisi UU Pemilu

Senin, 01 Februari 2021 | 14:16 WIB
Baleg DPR: Beberapa Fraksi Menolak Revisi UU Pemilu
ILUSTRASI - Kursi kosong di Rapat Paripurna DPR. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik

(2) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2017 dilaksanakan pada tahun 2022.

Pasal 731

(3) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI