Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi yang Rp 23 triliun.
Mahfud meminta masyarakat untuk turut mengawal dan mempercayakan kasus ini pada Kejagung.
"Saya tadi koordinasi juga dengan Kejagung, mereka dalam waktu dekat ini akan menyita beberapa aset. Masyarakat, mari ikut mengawal dan percayakan Kejagung akan tangani ini dengan sebaik-baiknya," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (2/2/2021).
Di samping itu, Mahfud meminta masyarakat terutama kalangan prajurit TNI-Polri untuk tetap tenang karena kasus korupsi di tubuh Asabri pasti bakal diadili di pengadilan.
Ia juga menyebut kalau negara bakal menjamin dana milik prajurit TNI-Polri tidak akan hilang.
"Pokoknya prajurit TNI dan Polri tidak boleh dirugikan karena mereka menyimpan uang ke yayasan itu untuk kesejahteraan mereka," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp22 triliun.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
"Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Eben saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021).
Selanjutnya enam tersangka lainnya ialah berinisial BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Delapan tersangka tersebut pun kekinian telah ditahan selama 20 haru ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI. Mereka tampak digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung RI warna merah muda.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut ada tujuh calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Telah dilakukan pemeriksaan 18 saksi, sudah tujuh calon tersangka dan masih dapat berkembang lagi karena masih dilakukan pendalaman. Belum dapat kami sampaikan nama-nama tersangka-nya," ujar Burhanuddin dalam raker dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (26/1).