Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kalau Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri (Persero).
Mahfud menyebut aset tersangka yang bakal disita berada di beberapa daerah bahkan hingga di luar negeri.
"Yang akan disita itu tepatnya adalah aset para tersangka koruptornya Asabri. Ada di Solo, Pontianak, Singapura, Jawa Barat, dan lain-lain," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Mahfud menyebutkan kalau tindak pidana korupsi di tubuh perusahaan asuransi BUMN tersebut sudah terendus olehnya dan diungkapkan pada awal 2020 silam.
Ia menduga besaran nilai praktik korupsi itu mencapai Rp 16 triliun.
Tak disangka pimpinan PT Asabri merasa gerah dengan pernyataan Mahfud tersebut. Ia bahkan mengancam untuk melaporkan kepada pihak polisi karena merasa difitnah.
"Waktu itu pimpinannya gerah, marah-marah, dan bilang akan melaporkan ke polisi karena merasa difitnah," ujarnya.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun tidak takut akan ancaman dan malah mempersilahkan pimpinan PT Asabri untuk melaporkan kepada pihak polisi. Di satu sisi, pihak Kejagung pun tengah melakukan proses penyidikan.
"Setelah disidik sekarang ternyata yang diduga dikorupsi sebesar lebih dari Rp 23 triliun."
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp22 triliun.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.