Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pimpinan PT Asabri (Persero) sempat marah karena dirinya mengungkap indikasi adanya tindak korupsi dalam perusahaan asuransi BUMN tersebut.
Bahkan pimpinan PT Asabri tersebut kata Mahfud, sempat mengancam akan melapor ke pihak berwajib.
Mahfud mengatakan bahwa indikasi adanya korupsi itu disampaikannya pada awal 2020. Ia menyebut besaran praktik korupsi tersebut mencapai Rp 16 triliun.
"Waktu itu pimpinannya gerah, marah-marah, dan bilang akan melaporkan ke polisi karena merasa difitnah," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Selasa (2/2/2021).
Tak gentar dengan ancaman itu, Mahfud malah mempersilahkan kepada pimpinan PT Asabri tersebut untuk melapor polisi.
Di samping itu ia menegaskan kalau penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung tetap berjalan.
Setelah menjalankan penyidikan, Kejagung berhasil mengungkap adanya praktik korupsi senilai Rp 23 triliun dan menetapkan delapan tersangka termasuk direktur utama (dirut) dan mantan dirut PT Asabri. Dari para tersangka itu Kejagung menyita sejumlah aset.
"Yang akan disita itu tepatnya adalah aset para tersangka koruptornya Asabri. Ada di Solo, Pontianak, Singapura, Jawa Barat, dan lain-lain."
Sebelumnya, Kejagung menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp22 triliun.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dua diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.