Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah

Agung Sandy Lesmana | Stefanus Aranditio | Suara.com

Rabu, 03 Februari 2021 | 16:04 WIB
Resmi! Pemerintah Keluarkan Aturan Penggunaan Seragam Sekolah
Nadiem Makarim (Instagram/Kemdikbud.RI)

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri yang diatur pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB 3 Menteri ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, murid, dan orang tua.

"Karena ini pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Jika masih ada aturan lama yang mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, pemerintah daerah atau kepala sekolah harus mencabutnya paling lama 30 hari kerja sejak SKB ini diterbitkan.

"Kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik oleh sekolah maupun pemerintah daerah yang melanggar keputusan ini, harus dalam waktu 30 hari dicabut peraturan tersebut," tegasnya.

Nadiem mengungkapkan jika masih ada pihak yang melanggar, maka pihak di atasnya bisa memberikan sanksi, misal: pemda memberikan sanksi ke sekolah, gubernur memberikan sanksi ke bupati/walikota, Mendagri memberikan sanksi ke Gubernur, Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah.

"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Meski begitu ini, SKB 3 Menteri ini tidak berlaku di Aceh sebagai daerah istimewa yang memiliki ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

SKB 3 Menteri ini diterbitkan berdasarkan pada kepentingan menjaga eksistensi ideologi negara Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI; membangun karakter peserta didik untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.

"Pertimbangan selanjutnya adalah bahwa pakaian seragam dan atribut bagi para murid dan para guru adalah salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama," ucapnya.

Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran SKB 3 Menteri ini ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, Gedung C Lantai Dasar, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta; atau menghubungi hotline 177; atau melalui portal lapor.kemdikbud.go.id.

Keterangan:

Judul artikel ini telah mengalami perbaikan per 3 Februari 2021 pukul 16.08 WIB, atas pertimbangan kejelasan isi keputusan (SKB) dan menghindari potensi misinterpretasi. Demikian disampaikan. Terima kasih.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah 20 Maret 2026 Libur? Cek Keputusan SKB 3 Menteri Ini

Apakah 20 Maret 2026 Libur? Cek Keputusan SKB 3 Menteri Ini

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 08:02 WIB

SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran 2026 Ditetapkan, Cek Jadwal Libur Panjang Nyepi dan Idulfitri

SKB 3 Menteri Cuti Bersama Lebaran 2026 Ditetapkan, Cek Jadwal Libur Panjang Nyepi dan Idulfitri

Lifestyle | Rabu, 04 Maret 2026 | 06:05 WIB

Cuti Bersama Natal 2025 Kapan? Cek Jadwal Resminya

Cuti Bersama Natal 2025 Kapan? Cek Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 11 Desember 2025 | 13:34 WIB

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Terbaru

Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Terbaru

Lifestyle | Senin, 01 Desember 2025 | 13:48 WIB

Apakah 24 Desember Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi SKB 3 Menteri Terbaru

Apakah 24 Desember Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi SKB 3 Menteri Terbaru

Lifestyle | Selasa, 25 November 2025 | 16:20 WIB

Apakah Hari Guru Nasional 25 November Siswa Sekolah Libur? Ini Aturan SKB 3 Menteri

Apakah Hari Guru Nasional 25 November Siswa Sekolah Libur? Ini Aturan SKB 3 Menteri

Lifestyle | Senin, 24 November 2025 | 17:34 WIB

Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri

Lebaran 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Jadwalnya Sesuai SKB 3 Menteri

Lifestyle | Selasa, 04 November 2025 | 17:51 WIB

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Banyak Long Weekend

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Banyak Long Weekend

Lifestyle | Senin, 22 September 2025 | 12:16 WIB

Link Download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, PDF Siap Unduh

Link Download SKB 3 Menteri Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, PDF Siap Unduh

Lifestyle | Minggu, 21 September 2025 | 08:50 WIB

Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri

Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri

News | Sabtu, 20 September 2025 | 13:39 WIB

Terkini

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:05 WIB

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:49 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB