Suara.com - Otoritas terkait saat ini sedang memeriksa status kewarganegaraan bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Orient Riwu Kore, yang disebut-sebut masih warga negara Amerika Serikat.
Bagaimana keluarga menanggapi persoalan tersebut?
Kepada media lokal, Albert Riwu Kore mengatakan sebelum pilkada 2020, Orient Riwu Kore pernah berkata bahwa aturan di Amerika Serikat, jika ada warganya ingin menjadi publik figur di negara lain, secara otomatis status kewarganegaraan Amerika gugur.
Dengan otomatis gugur, seorang warga Amerika tidak perlu lagi mengajukan pindah status kewarganegaraan, katanya.
“Ini informasi dari Orient sendiri sebelum dia maju jadi calon bupati. Tapi perlu diklarifikasi ketentuannya. Ini informasi beliau sendiri,” ujar Albert, kakak dari kakak Orient Riwu Kore, dalam laporan Digtara.com -- jaringan Suara.com -- pada Rabu (3/2/2021).
Keluarga menyambut positif niat Orient Riwu Kore kembali ke NTT untuk membangun tanah leluhur di Sabu Raijua.
Menyangkut permohonan Orient Riwu Kore ke pemerintah Indonesia untuk kembali menjadi WNI, Albert menyatakan tidak mengetahuinya.
“Saya juga tidak tahu, Orient sudah jadi warga Amerika permanen atau belum. Yang jelas, informasi dari beliau begitu. Bahwa, status kewarganegaraan Amerika sudah gugur secara otomatis,” katanya.
Albert menyesalkan surat dari Kedubes Amerika terkait status kewarganegaraan Amerika, karena hal serius terkait status kewarganegaraan tidak dibenahi dahulu sebelum pencalonan.
Baca Juga: Polisi NTT Terlibat Penyelidikan Kasus Kewarganegaraan Orient Riwu Kore
“Intinya kami keluarga sambut baik semangat beliau membangun tanah leluhurnya, tapi harus diperhatikan hal-hal serius begini, supaya menjadi pembelajaran kedepan,” kata dia.