Kasus Bansos, KPK Minta MAKI Serahkan Temuan Soal Istilah Bina Lingkungan

Rabu, 03 Februari 2021 | 16:40 WIB
Kasus Bansos, KPK Minta MAKI Serahkan Temuan Soal Istilah Bina Lingkungan
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta organisasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk melaporkan bila adanya temuan baru terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial covid-19 yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara sebagai tersangka.

"Kami silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Ali pun mengharapkan temuan tersebut bukan sekedar informasi, namun disertai data awal. Data tersebut bakal memudahkan pihak KPK melakukan penegcekan melakukan konfirmasi pada pihak-pihak lain.

"Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum bukan sekedar rumor, asumsi dan persepsi semata," tutup Ali.

Sebelumnya Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut ada dugaan penunjukan perusahaan-perusahaan dilingkungan Kementerian Sosial memakai istilah 'Bina Lingkungan' untuk mendapatkan jatah pengadaan bansos.

Namun, perusahaan yang dipakai dalam istilah 'Bina Lingkungan' dianggap tidak memiliki kemampuan dan pengalaman dalam menyalurkan bansos.

MAKI menduka istilah 'Bina Lingkungan' dipakai oleh Kementerian Sosial RI hanya untuk perusahaan yang bakal mendapatkan jatah proyek bansos.

"Kami terima, terdapat dugaan penunjukan perusahaan penyalur Sembako bansos Kemensos yang saat ini diproses KPK adalah perusahaan tersebut semata mata berdasar penunjukan dengan istilah 'Bina Lingkungan," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Rabu (3/2/2021).

Boyamin menilai bahwa penunjukan perusahaan-perusahaan yang disebut dalam istilah 'Bina Lingkungan' dianggap tidak kompeten dan kurang pengalaman dalam pengadaan Bansos.

Baca Juga: Usai Gagal Panggil Kakaknya, KPK Periksa Adik Anggota DPR Ihsan Yunus

"Penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi sehingga dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down (penurunan kualitas dan harga ) Sehingga, merugikan masyarakat dan negara," ucap Boyamin

Boyamin pun membongkar sejumlah perusahaan yang tertulis dalam istilah ' Bina Lingkungan'.

Mereka yakni, PT SPM mendapatkan paket 25 ribu dengan pelaksana AHH; PT ARW mendapatkan paket 40 ribu dengan pelaksana inisial FH; PT Tira paket 35 ribu dengan pelaksana UAH; terakhir PT TJB paket 25 ribu dengan pelaksana KF.

"Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas Bina Lingkungan selain empat diatas, diduga masih terdapat sekitar 8 perusahaan lain (artinya sekitar 12 perusahaan)," ucap Boyamin.

Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.

Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI